Hati-Hati! Asal Tuding di Medsos, Berujung Hukum

Hati-Hati! Asal Tuding di Medsos, Berujung Hukum

LUBUKLINGGAU, BANGSAONLINE.com - Pengguna media sosial mesti lebih bijak dan pintar, jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Peringatan ini bukan isapan jempol belaka. Buktinya, dialami seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Rejang Lebong. Akibat menuding rekannya melakukan pencurian melalui status BBM, berujung pada laporan ke polisi.

Diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Tian Oktialiani alias Tian, PNS Rejang Lebong, Leylan Nauly Hutagalung alias Uly (31) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, harus berurusan dengan aparat Kejaksaan setelah berkas tersangka diserahkan oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Selatan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (24/10/2016).

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RV Latumeten, dan BAP tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, untuk diagendakan waktu pelaksanaan persidangan

“Benar, berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik, berkasnya telah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,” jelas RV Latumeten dikutip okezone.

Sementara, pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yang telah melakukan pencemaran nama baik adalah pasal 310 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukum sembilan (9) bulan penjara kurungan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menonton TikTok Tanpa Mengunduh Aplikasi?

“Tersangka Leylan Nauly Hutagalung akan dikenakan pasal 310 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tegas JPU.

Ketika ditanya mengenai apakah tersangka perlu dilakukan penahanan, kembali JPU RV Latumeten menjelaskan bahwa seorang tersangka bisa ditahan jika ancaman hukuman 5 tahun penjara ke atas.

“Mereka cuma wajib lapor saja sambil menunggu persidangan dan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”jelas Manurung

Baca Juga: 25 Ucapan Kreatif HUT Kemerdekaan RI ke-79 2024, Pasti Keren Buat WA, TikTok dan Instagram

Kasus yang dialami oleh Leylan Nauly Hutagalung (31), bermula pada selasa 19 Mei 2015 saat tersangka menuding temannya sendiri mencuri pakaian dan sandal yang ia jual di toko Uly Baby Shop miliknya.

Saat itu, ia langsung mengirimkan pesan melalui BlackBery Masenger (BBM) ke pada Tian Oktialiani untuk menayakan kenapa pakaian sandal yang ia jual hilang, Ia beranggapan jika yang mencuri pakaian dan sandal yang ia jual adalah Tian Oktialiani bersama dengan Hera, Anis dan saudara Reka.

Tian yang mendapatkan BBM langsung kembali lagi ke toko milik tersangka. Sesampainya di toko, tas dan mobil yang digunakan Tian Oktialiani Cs ini langsung digeledah oleh tersangka namun tersangka tidak menemukan barang-barang miliknya.

Baca Juga: Satbinmas Polresta Sidoarjo Edukasi Kenakalan Remaja dan Penggunaan Medsos saat MPLS

Tak sampai disitu saja, tersangka juga memasang status di jejaring sosial mengatakan jika Tian Oktialiani Cs merupakan orang yang suka mencuri.

Merasa dirugikan, Tian Oktialiani melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Selatan, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Hanya Gara-Gara Ngebut, Mobil Diteriaki Maling di Jakarta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO