Ada Gerakan Masif Balikkan Logika Kasus Ahok, Buni Yani jadi 'Kambing Hitam'

Ada Gerakan Masif Balikkan Logika Kasus Ahok, Buni Yani jadi Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersenyum saat keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama karena menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Selama kurang lebih sembilan jam penyidik mencecar Ahok terkait pernyataannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada 22 pertanyaan yang penyidik siapkan pada pemeriksaan kedua Ahok pada hari ini. Sehingga jika digabungkan dari pemeriksaan sebelumnya, total ada 40 pertanyaan penyidik kepada Ahok.

"Ada beberapa kata yang memang terucap di situ, lalu disunting seseorang dan dijadikan viral, yang terakhir seolah-seolah terjadi penistaan agama, dan menjadi masalah bagi umat Islam, jadi penyidik melihat memeriksa secara lengkap dan komprehensif," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Menurut Rikwanto, penyidik hari ini juga menuntaskan pemeriksaan kepada Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok, kemungkinan tidak lagi diperiksa Pak Ahok sampai gelar perkara," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, pihaknya dalam minggu ini akan fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang belum diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.

"Minggu ini ada delapan orang lagi, termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa. Nanti setelah itu selesai, dan dikumpulkan, Inysa Allah minggu depan akan gelar perkara," katanya.

Selain itu, Rikwanto mengungkap Bareskrim juga akan memanggil penggugah cuplikan video pernyataan Ahok, Buni Yani pada Kamis (10/11), mendatang. Buni Yani akan dimintai keterangan, sebagai saksi berkaitan dengan cuplikan video yang diunggah ke media sosial.

Selain memanggil Ahok, kemarin Bareskrim juga memintai keterangan empat saksi lain salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

"Hari ini dimintai keterangan juga dari MUI, Kemenag, Imam besar Masjid Istiqlal. Semua diperiksa di Bareskrim di kantor KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kecuali yang MUI ya," katanya.

Sementara itu, puluhan advokat mendampingi Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

"Hampir seratus orang (advokat yang mendampingi Ahok). Dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) saja sudah ada 35 (advokat), ada teman-teman dari berbagai organisasi. Nah ketua timnya saya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna.

Sirra menjelaskan, banyak advokat yang ingin berpartisipasi membantu Ahok.

"Saya enggak bisa larang, ini inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok, kalau Pak Ahok mah buat apa minta banyak-banyak (kuasa hukum). Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.

Usai diperiksa, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media, hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.

"Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tanya yang lain silakan penyidik. Terima kasih," tutup Ahok singkat.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyayangkan sikap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, menyebut Buni Yani berpotensi tersangka. Ada dugaan bahwa sikap kepolisian ini bakal membuat Buni Yani sebagai kambing hitam kasus dugaan penistaan agama dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.

"Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani. Saya yakin masyarakat akan semakin geram Pak Boy sebagai corong kepolisian," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Senin (7/11).

Menurut Aldwin, sikap Boy aneh dan justru membuat publik geram. Seharusnya Boy menyebut Ahok sebagai potensi tersangka. Apalagi pihaknya merasa bahwa Ahok jelas melanggar pasal penistaan agama.

"Harusnya Pak Boy berkata Pak Ahok berpotensi jadi tersangka kok jadi tiba-tiba ke Buni Yani, dipanggil saja belum," tegasnya.

Atas sikap ini, lanjut dia, Boy nantinya akan dilaporkan kepada Kompolnas dan Propam.

Buni Yani sendiri bakal diperiksa Bareskrim pada Kamis mendatang.

Sumber: republika.co.id/detik.com/merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO