Satpol Gresik Segel 3 BTS Milik PT. Anugerah

Satpol Gresik Segel 3 BTS Milik PT. Anugerah Bangunan tower BTS ilegal yang disegel Satpol PP. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik kembali menyegel tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal di kota Gresik. Kali ini, tiga tower milik PT. Anugerah yang disegel penegak Perda (peraturan daerah) tersebut.

Ketiga tower itu berlokasi di atas bangunan depan kantor APJ Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, bangunan di depan Makam Randuagung, di Jalan Dr.Wahidin Kecamatan Kebomas dan di Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

Menurut Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, bahwa ketiga tower BTS tersebut disegel karena tidak dilengkapi izin. Di antaranya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan). "Tower BTS itu sudah kami segel," kata Agung, Jumat (9/12).

Ditambahkan Agung, penyegelan tersebut akan berlangsung hingga pemilik tower tersebut melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Sebelumnya, Satpol PP juga menyegel 12 tower BTS yang bertebaran di kota Gresik.

Tower milik PT. TBG (Tower Bersama Grup) disegel karena belum melengkapi semua izin yang dibutuhkan.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

Namun, saat ini ke-12 tower tersebut sudah dilepas segelnya. "Sudah kami lepas semua segelnya, karena izin sudah lengkap," pungkas Agung. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO