Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Paman Sendiri?

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Paman Sendiri? KH Imam Ghazali Said, MA.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Saya mau tanya, jadi singkat cerita saya dilamar oleh sepupu saya, tapi saya baru tahu ternyata dia dan almarhum ibu saya masih saudara seayah beda ibu dan tidak sepersusuan, intinya adalah ayahnya adalah kakek saya. Nah ustadz kalau seperti itu bagaimana hukum menikah untuk kami? Tolong diberikan penjelasan ustadz. (Syarifah, Indramayu)

Jawaban:

Wa’alaikum salam wr wb. Saya memahami pertanyaan Anda itu sebagai berikut; Pertama, Anda dilamar oleh kerabat dekat sendiri Anda yang menurut –persepsi Anda- si dia adalah sepupu Anda. Kedua, setelah Anda telusuri ternyata si dia bukanlah sepupu, tapi paman Anda sendiri (saudara seayah dengan ibu Anda). Posisi paman tidak bisa hilang dengan sesusuan atau bukan sesusuan.

Ketiga, jika pemahaman atas pertanyaan di atas ini benar, alias tidak salah, maka pelamar Anda tersebut adalah orang yang sangat dekat sekali dalam keluarga, yaitu paman Anda sendiri dari arah almarhum ibu Anda. Dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah Khol (Paman dari Ibu). Maka Anda dengan si pelamar adalah mahrom Anda sendiri, dan HARAM hukumnya menikah, sebab Anda adalah keponakannya sendiri (anak saudari perempuannya).

Allah telah menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua) ...”. (Qs. Al-Nisa:23)

Pada ayat di atas disebutkan dengan jelas bahwa kata-kata tersebut (anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan) menunjukkan arti keponakan, baik dari saudara laki-laki atapun saudara perempuan, itu Haram untuk dinikahi.

Bahkan Barro’ bin Azib melaporkan sebuah hadis tentang ancaman bagi orang-orang yang menikahi mahromnya sendiri, termasuk keponakannya itu. Dia menyampaikan bahwa:

Suatu ketika dia melihat pamannya membawa bendera dan pergi, lalu dia berkata, “kemana Engkau pergi paman?” dia menjawab: “Rasul mengutusku untuk menangkap orang yang telah menikahi istri bapaknya –setelah bapaknya meninggal- agar aku memenggal kepalanya”. (Hr. Turmuzi:1362)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya menikahi mahromnya sendiri, hal ini ditunjukkan dengan sebuah sikap Rasul yang tegas dengan memberikan hukum penggal kepalanya bagi yang menikahi orang-orang yang sudah menjadi mahromnya.

Imam Ahmad juga berpandangan bahwa orang yang menikahi mahromnya sendiri, maka harus diberikan hukuman mati dan hartanya dialihkan ke Bait al-Mail.

Adapun para ulama dalam mazhab hanafi memberikan hukuman bagi orang yang menikahi mahromnya sendiri dengan jilid seratu kali atau rajam kalau sudah menikah. Sebab mereka berpandangan orang yang menikahi mahromnya, nikahnya adalah tidak sah. Maka jika dia berhubungan badan, maka dia telah melakukan perbuatan zina. Oleh sebab itu dia yang bersangkutan harus diberikan hukuman seperti orang yang berbuat zina.

Dari beberapa keterangan di atas, Anda wajib menolak lamaran tersebut. Sebab dia adalah masih saudara dekat sendiri, yaitu paman. Menolak agar tidak terjadi pernikahan dengan mahrom sendiri. Jika hal ini dilanggar, maka hukum-hukum di atas –secara syariat- berlaku bagi Anda. Semoga itu tidak terjadi dan Anda dapat segera dipertemukan dengan calon jodoh lain yang lebih baik. Amin. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO