Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Paman Sendiri?

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menikah dengan Paman Sendiri? KH Imam Ghazali Said, MA.

Pada ayat di atas disebutkan dengan jelas bahwa kata-kata tersebut (anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan) menunjukkan arti keponakan, baik dari saudara laki-laki atapun saudara perempuan, itu Haram untuk dinikahi.

Bahkan Barro’ bin Azib melaporkan sebuah hadis tentang ancaman bagi orang-orang yang menikahi mahromnya sendiri, termasuk keponakannya itu. Dia menyampaikan bahwa:

Suatu ketika dia melihat pamannya membawa bendera dan pergi, lalu dia berkata, “kemana Engkau pergi paman?” dia menjawab: “Rasul mengutusku untuk menangkap orang yang telah menikahi istri bapaknya –setelah bapaknya meninggal- agar aku memenggal kepalanya”. (Hr. Turmuzi:1362)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Haram hukumnya menikahi mahromnya sendiri, hal ini ditunjukkan dengan sebuah sikap Rasul yang tegas dengan memberikan hukum penggal kepalanya bagi yang menikahi orang-orang yang sudah menjadi mahromnya.

Imam Ahmad juga berpandangan bahwa orang yang menikahi mahromnya sendiri, maka harus diberikan hukuman mati dan hartanya dialihkan ke Bait al-Mail.

Adapun para ulama dalam mazhab hanafi memberikan hukuman bagi orang yang menikahi mahromnya sendiri dengan jilid seratu kali atau rajam kalau sudah menikah. Sebab mereka berpandangan orang yang menikahi mahromnya, nikahnya adalah tidak sah. Maka jika dia berhubungan badan, maka dia telah melakukan perbuatan zina. Oleh sebab itu dia yang bersangkutan harus diberikan hukuman seperti orang yang berbuat zina.

Dari beberapa keterangan di atas, Anda wajib menolak lamaran tersebut. Sebab dia adalah masih saudara dekat sendiri, yaitu paman. Menolak agar tidak terjadi pernikahan dengan mahrom sendiri. Jika hal ini dilanggar, maka hukum-hukum di atas –secara syariat- berlaku bagi Anda. Semoga itu tidak terjadi dan Anda dapat segera dipertemukan dengan calon jodoh lain yang lebih baik. Amin. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO