GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Komisi D DPRD Gresik memanggil manajemen PT. Smelting atas kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak sebanyak 309 karyawan/buruh tak terealisasi.
Terbukti, hingga Senin (20/2), Komisi yang membidangi perburuhan ini belum juga mendatangkan manajemen PT. Smelting maupun Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) untuk hearing terkait PHK tersebut.
BACA JUGA:
- PT Smelting Dukung Gelaran Batik Fashion Street di Ajang Dekranasda Fest 2024
- Wabup Gresik dan Presdir PT Smelting Resmikan Wall Climbing KONI Usai Direvitalisasi
- Ekspansi Smelting di Gresik Diresmikan Presiden, Khofifah Optimis Perkuat Sektor Hilirisasi Jatim
- 6 Ekor Komodo Hasil Breeding TSI, Smelting, dan KLHK RI Dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul NTT
Hingga berita ini diturunkan, BANGSAONLINE.com masih berusaha menghubungi sejumlah anggota Komisi D. Noto Utomo (FPDIP) misalnya, berkali-kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB) selaku koordinator Komisi D juga belum bisa memberikan klarifikasi terkait belum dilakukannya pemanggilan terhadap manajemen PT. Smelting dan Disnakertrans.
"Saya masih di Rumah Sakit, sorry mas, masih cek," kata Sholihudin kepada BANGSAONLINE.com melalui aplikasi chatting WhatsAppnya, Senin (20/2).
BERITA TERKAIT: