BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Usia Muskin (65) telah renta. Namun sahwatnya tetap saja bergelora layaknya anak muda. Akibat tak mampu membendung nafsu, manula yang giginya telah ompong tersebut bakal menjalani kursi pesakitan.
Di masa tuanya, Muskin malah ditangkap aparat Polsek Kalipuro. Warga Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, ini disangka melakukan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Nama korban sengaja tidak ditulis demi alasan perlindungan anak.
BACA JUGA:
- Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
- Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan
- Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
- Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Perbuatan si kakek melanggar pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 292 KUHP. Menurut Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi, aksi sodomi terjadi di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sukowidi, Kelurahan Klatak.
“Laporan sudah masuk sejak tanggal 10 Maret 2017. Pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis, 13 Maret 2017,” ujar Kapolsek AKP Supriyadi.
Aksi tak patut yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Setidaknya 4 kali perbuatan itu disalurkan tersangka terhadap korban yang masih sangat belia. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News