BPTSP Tak Siap Layani Izin Lembaga Pendidikan, PPP Gresik Mengkritisi

BPTSP Tak Siap Layani Izin Lembaga Pendidikan, PPP Gresik Mengkritisi Ketua DPC PPP (versi Djan Farid) Kab. Gresik Ali Muchid didampingi Sekretaris Ach. Efendi. Foto: istimewa.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gelombang protes pelayanan BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Gresik karena tidak siap melayani perizinan lembaga pendidikan menuai reaksi kalangan politisi. Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PPP (Partai Persatuan Pembangunan) versi Djan Farid, Ali Muchid menilai sangat menyayangkan BPTSP yang tak siap melayani perizinan lembaga pendidikan.

"Kami sangat menyangkan kalau BPTSP belum menyiapkan tenaga yang profesional sesuai bidangnya untuk melayani perizinan lembaga pendidikan," kata Ketua DPC PPP Kubu Djan Farid Kabupaten Gresik, Ali Muchid kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/3).

Baca Juga: Pilkada Gresik 2024, Syahrul Belum Putuskan Bacawabup yang akan Digandeng

Menurut Ali Muchid, apa yang terjadi dalam BPTSP Pemkab Gresik tersebut sangat potensi menghambat perkembangan pendidikan. Sebab, sekolah-sekolah yang ingin mengurus statusnya, atau kebijakan lain, terlebih program, belum berani melakukan karena legalitasnya belum ada.

“Seharusnya setelah keluarnya regulasi kalau perizinan lembaga pendidikan ditangani BPTSP, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dipimpin Agus Mualif tersebut harus menyiapkan segala infrastruktur yang dibutuhkan,” ujar Ali.

"Termasuk, tenaga yang memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) di bidang pendidikan. Wong sudah dibebani tugas menangani perizinan pendidikan kok belum siap menangani pengurusan izin," cetusnya.

Baca Juga: Bangun Koalisi Gemuk di Pilkada Gresik 2024, Ketua Golkar Ditunjuk Jadi Fasilitator

"Ini kan menunjukkan perencanaan yang tidak matang," sambung salah satu pengelola lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Cerme ini.

Ali Muchid meminta agar BPTSP segera berbenah. Mereka harus segera membuat perencanaan yang matang. Perencanaan dimaksud di antaranya, harus menyiapkan infrastruktur seperti tenaga pendidikan.

"Langkah ini dilakukan agar pelayanan BPTSP menjadi siap memberikan pelayanan perizinan lembaga pendidikan. Sehingga, keberadaan semua lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik menjadi legal," terang dia. (hud/ns)

Baca Juga: Harapan PPP Tak Berbalas, KH Masbuhin Tak Restui Putranya Dampingi Syahrul di Pilkada Gresik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO