Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Gresik Kompak Tolak SE Bupati terkait Dana Bantuan Sekolah Rp 30 Juta

Dinilai Terlalu Kecil, DPRD Gresik Kompak Tolak SE Bupati terkait Dana Bantuan Sekolah Rp 30 Juta Noto Utomo, Anggota FPDIP DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com menggelar rapat paripurna dengan agenda Pokir (pokok pikiran) hasil reses perdana yang dilakukan 50 anggota DPRD, di ruang paripurna, Selasa (3/4/2017).

Yang menarik dari rapat paripurna tersebut, anggota DPRD mempertanyakan keberadaan 2 SE Bupati Gresik soal bantuan terhadap lembaga pendidikan yang isinya berbeda.

Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim

Sebab, dalam SE Bupati yang pertama, bantuan lembaga pendidikan diplot Rp 30 juta. Sementara SE kedua, nominal bantuan untuk lembaga pendidikan Rp 70 juta. Praktis, mayoritas anggota dewan menolak SE Bupati yang berisikan bantuan lembaga pendidikan sebesar Rp 30 juta.

" kompak menolak SE Bupati berisikan bantuan pendidikan Rp 30 juta. Sebab, nilainya terlalu kecil," kata Anggota FPDIP Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/4/2017).

"Kami sepakat bantuan lembaga pendidikan Rp 70 juta dan menolak Rp 30 juta," jelas politisi muda PDIP asal Bungah ini.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Diungkapkan Noto, penolakan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Ir. Tugas Husni Syarwanto MT.

"Pak Tugas mengamini kalau bantuan lembaga pendidikan disepakati Rp 70 juta," terangnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapeda Pemkab Gresik, Ir. Tugas Husni Syarwanto MT kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa dua SE Bupati soal bantuan lembaga pendidikan sama-sama masih berlaku.

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

"Jadi teman-teman DPRD monggo kalau pakai pagu Rp 30 juta boleh, dan Rp 70 juta boleh. Yang jelas patokan minimal Rp 30 juta. Kalau itu dirasa gak cukup, ya pakai yang Rp 70 juta. Pokoknya gak boleh kurang dari Rp 30 juta dan tak boleh lebih dari Rp 70 juta," pungkas mantan Kepala DPU ini. 

Selain membahas SE Dana Bantuan Sekolah, paripurna tersebut juga membahas usulan dari masyarakat yang dihasilkan saat reses DPRD. Usulan itu di antaranya pembangunan tempat peribadatan seperti masjid, musala, Ponpes (pondok pesantren), dan tempat ibadah agama nonmuslim seperti pura, gereja, klenteng dan lainnya. Selain tempat peribadatan, masyarakat juga mengusulkan pembangunan lembaga pendidikan seperti sekolah, TPQ (tempat pendidikan al Qur'an), dan usaha.

Untuk nominal bantuan yang telah disepakati berdasarkan hasil Pokir di antaranya, bantuan masjid, ponpes dan tempat ibadah agama lain (nonmuslim) sebesar Rp 40 juta. Sementara bantuan untuk musala Rp 20 juta dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Rp 50 juta. (hud/rev)

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO