Soal Ratusan Menara Seluler Ilegal di Gresik, Pengawasan DPRD Gresik Dinilai Rapuh

Soal Ratusan Menara Seluler Ilegal di Gresik, Pengawasan DPRD Gresik Dinilai Rapuh Salah satu menara seluler yang berdiri di Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keberadaan ratusan menara seluler tak berizin di Kabupaten Gresik, terus mendapatkan sorotan masyarakat. Mereka menilai berdirinya menara-menara ilegal tersebut selama bertahun-tahun juga akibat kesalahan DPRD Gresik.

"DPRD Gresik juga ikut tanggungjawab atas berdirinya menara ilegal tersebut. Sebab, fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD rapuh," kata Yanto, warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Minggu (7/5/2017).

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

"Bisa jadi DPRD selama ini tidak tahu adanya ratusan menara seluler ilegal. Atau mungkin juga tahu tapi pura-pura tidak tahu," sambungnya.

Senada juga dikatakan Rahmat, warga Kecamatan Gresik. Menurutnya, keberadaan menara ilegal itu dibangun oleh provider secara sembunyi-sembunyi sehingga kebanyakan warga sekitar tidak mengetahuinya. "Wong langsung dibangun begitu saja tanpa melakukan sosialisasi dengan warga," katanya.

Padahal aturannya, sebelum menara didirikan harus ada izin dari warga sekitar. Minimal warga yang terkena dampak jika tower itu terjadi insiden seperti roboh. "Gak ada sosialisasi," ungkapnya.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com membantah pihaknya kurang dalam pengawasan. Ia mengklaim selama ini Komisi I telah intens meminta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berwenang agar menindak tegas segala aktivitas usaha yang tidak mengangtongi perizinan. Ternasuk soal menara seluler tak berizin.

"Bahkan, Komsi I telah berkali-kali memanggil OPD terkait seperti BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu), Dispol PP (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja) dan OPD lain. Kami telah berkali-kali hearing ketika menemukan adanya kegiatan tak berizin," kata ketua FPDIP ini.

"Namun, kalau permintaan Komisi I itu tidak ditindaklanjuti OPD terkait, maka itu bukan kesalahan DPRD. Makanya kita bersikap tegas terhadap Kepala OPD yang kami nilai bandel. Mereka kami rekomendasikan kepada Bupati untuk dievaluasi atau bahkan diganti," pungkas politsi asal Kecamatan Menganti ini. (hud/rev)

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO