PDIP Protes Pembukaan Kotak Suara di Kecamatan

SURABAYA (bangsaonline) - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan () Kota Surabaya memprotes pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Presiden 9 Juli di tiap kecamatan untuk mengambil salinan data pemilihan daftar khusus tambahan (DPKTb).

"Cara bertindak Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) dengan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi membuka kotak suara ini yang kami persoalkan. Semestinya pembukaan kotak suara itu tidak dilakukan setelah proses rekapitulasi di kecamatan selesai," kata Wakil Ketua DPC Surabaya Adi Sutarwijono, Selasa.

Baca Juga: Doding Rachmadi Jadi Calon Ketua DPRD Trenggalek

Menurut dia, pihaknya mendapat laporan bahwa sejumlah saksi diundang Panitia Panwas kecamatan (Panwascam) untuk membuka kotak suara di kantor Kecamatan pada Selasa ini.

"Informasinya atas perintah dari Panwaslu Surabaya. Sedangkan panwaslu mengaku dapat perintah dari Banwaslu Jatim," katanya.

Panwascam meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara di Kecamatan Rungkut. "Dokumen DPKTb diambil kemudian difoto kopi di luar," katanya.

Baca Juga: Kader PDIP se-Kecamatan Mojoroto Kediri Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024

Selain itu, lanjut dia, juga terjadi di Kecamatan Mulyorejo dimana persoalan DPKTB dapat diselesaikan di forum rekapitulasi suara tigkat kecamatan yang digelar PPK.

Saat ditanya dampak dari kegiatan itu, Adi mengatakan dalam hal ini panwas dalam hal ini tidak mengindahkan tahapan pemilu. "Jadi semestinya itu bisa dilakukan saat rekapiulasi ditingkat kecamatan atau penghitungan di TPS," katanya.

Ia mempertanyakan kebijakan panwaslu yang bertindak tiba-tiba ditengah pemilu yang kompetitif seperti sekarang ini. "Kenapa tidak melakukan kerja secara baik mulai tingkat TPS. Kalau ada pemilih bawa KTP, masuk ke TPS menggunakan hak suara pada saat itulah panwas bisa menghentikan," katanya.

Baca Juga: Isu Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo, Pandji: Bukan Kebutuhan Rakyat

Jika itu kemudian tidak dituruti oleh KPPS, lanjut dia, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) diberi kewenangan dan hak untuk menuliskan keberatan di formulir C2. Faktanya tidak ada catatan C2 soal itu.

"Ini sangat berpotensi menggangu penyelesaian tahapan pemilu. Bagi tim kampanye Pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK adalah wajar untuk memperhitungkan skenario untuktahapan tidak sesuai tepat waktu. Dampaknya kalau sampai 17 Juli belum selesai ya otomatis pemunguman mundur secara Nasional," katanya.

Hal sama juga diungkapkan Ketua DPC Surabaya Wisnu Sakti Buana. Ia meminta agar Panwaslu tidak main-main dengan menginstruksikan kepada PPK untuk membuka kotak suara.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

"Kami minta semua berjalan sesuai prosedur," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haradi dan anggota Panwaslu Lily Yunis belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi berkali-kali melalui ponselnya terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO