Sidak Mamin di Tiga Supermarket, Dinkes Gresik Temukan Kurma Berjamur

Sidak Mamin di Tiga Supermarket, Dinkes Gresik Temukan Kurma Berjamur Kepala Dinkes Gresik Nurul Dholam saat memeriksa mamin yang dijual di salah satu supermarket. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Gresik harus esktra hati-hati membeli makanan dan minuman (mamin), terlebih jajanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Sebab, dari hasil sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (12/6/2017), ditemukan kurma berjamur dan beberapa makanan yang izin edarnya kadaluarsa di sejumlah supermarket.

Kurma berjamur ditemukan dari tumpukan kurma curah yang didisplay di Supermarket Ramayana. Tak hanya satu kurma, tim juga sempat memilih beberapa butir kurma yang ternyata memang tidak layak konsumsi.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang

Atas temuan tersebut, Kepala Dinkes dr. Nurul Dholam meminta kepada pihak pengelola untuk tidak menjual produk tersebut.

“Kurma ini tidak layak konsumsi, sebaiknya segera diamankan dan tidak dijual kembali. Untuk kali ini saya hanya memberi peringatan karena operasi ini sifatnya pembinaan. Namun apabila selanjutnya masih dijual lagi, maka ada tim khusus pangan yang akan memberikan tindakan,” ujar Dholam kepada pihak manajemen Ramayana yang menyertai sidak.

Sidak juga dilakukan di dua supermarket lain, yaitu Sarikat Jaya di Jalan Kartini dan Hypermart di Jalan Veteran Kebomas. Di dua super market tersebut tim Dinkes panen produk yang izin edarnya kadaluarsa, seperti izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) versi lama yang seharusnya sudah mulai diperbarui sejak 2012.

Baca Juga: Gandeng BNN, Satpol PP Gresik Razia Penjaga Warung dan Kafe

"Atas kejadian ini, kami meminta pihak manajemen untuk konfirmasi kepada pemilik produk. Selanjutnya harus mengganti dengan menempel no PIRT yang baru dengan stiker pada produk tersebut," pinta Dholam.

"PIRT yang baru menurut Dholam ada sedikit perubahan. Kalau pada PIRT yang lama jumlah nomor yang tertera hanya 12 digit, sedangkan pada PIRT yang baru ada 15 digit nomor. Dua angka terakhir pada nomor izin PIRT tersebut adalah batas terakhir masa izin," terangnya.

Tak hanya makanan minuman yang didisplay di rak, tim juga membuka produk lain yang dikemas pada parsel lebaran yang banyak dijajakan di tiga supermarket tersebut. Namun sampai sejauh ini tak satu pun produk yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Mengganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Gresik Razia Manusia Silver

“Rupanya sudah ada seleksi bagus dari pemilik supermarket, sehingga tak ada temuan,” katanya.

Total temuan dari sidak di tiga supermarket tersebut yaitu, 5 produk ditemukan di Ramayana, 7 produk ditemukan di Sarikat Jaya dan 8 produk di Hypermart.

"Sidak ini meski hanya pembinaan, namun kami memantau dari sisi perizinan, kemasan dan tanggal kadaluarsa produk. Selanjutnya kami akan merekomendasikan kepada tim pangan Kabupaten Gresik untuk menindaklanjuti temuan kami. Kalau temuan kami ini belum ditindaklanjuti pihak terkait, akan ada sanksi dari tim pangan," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Razia Warung Remang-Remang di Banjarsari oleh Satpol PP Gresik Diwarnai Aksi Kucing-kucingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO