![Polemik NPHD Pilgub Jatim 2018, Pakde Karwo Perintahkan Kepala Biro Teken, KPU Minta Gubernur Polemik NPHD Pilgub Jatim 2018, Pakde Karwo Perintahkan Kepala Biro Teken, KPU Minta Gubernur](/images/uploads/berita/700/7c5a5ad9cd544e78706e84638db0fecf.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengaku sudah memberi instruksi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno untuk meneken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.
Pendelegasian NPHD, kata Soekarwo, tidak melanggar aturan karena sudah sesuai aturan yang berlaku. "Jadi saya sudah meneken, dan mendelegasikan ke Kabiro. Pendelegasian tersebut tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan undang-undang," kata Soekarwo, Kamis (17/8).
BACA JUGA:
- Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
- Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
- Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Pamekasan Pindahkan 15 Kotak Suara ke Surabaya untuk Hitung Ulang
- Hitung Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap Digelar di Surabaya, PKS Bangkalan: Tak Masuk Akal
Pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengungkapkan, sesuai dengan UU No 17 tahun 2003, disebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam NPHD Pilgub Jatim 2018 adalah Sekdaprov Jatim. Sedangkan, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. "Itu yang berbicara adalah undang undang dan ada aturannya," kata Pakde Karwo.
Soekarwo juga meminta, agar KPU Jatim tidak khawatir karena secara aturan mekanisme itu sudah sah. Anggaran Pilgub Jatim 2018 pun saat ini sudah tersedia dan akan segera dicairkan begitu KPU Jatim dan Pemprov Jatim menekan NPHD.
"Kalau dananya sudah ada di pak Jumadi (Kepala BPKAD-red) dan siap dicairkan begitu KPU Jatim mau meneken," tandas Pakde Karwo.
Sementara itu, ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengaku ada beberapa item yang sampai saat ini belum disepakati. Di antaranya adalah format penandatanganan, yang ada dalam salah satu pasal di NPHD.