GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik dan Dispol PP (Dinas Polisi Pamong Praja) Kabupaten Gresik kompak menghentikan proyek pembangunan perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Pembangunan perumahan yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut dihentikan karena diketahui tidak mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/8/2017) mengatakan, penghentian pembangunan perumahan milik PT. Berkat Jaya Land itu sebagai tindaklanjut dari sidak yang dilakukan oleh pihaknya sebanyak 2 kali. Sidak itu dilakukan pada 21 Maret 2016 dan Selasa (15/8/2017) lalu.
BACA JUGA:
- Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
- Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik
- Buka Green Tech, K3PG Dukung Kemandirian Pangan dengan Research dan Demplot Agro Input Pertanian
- Bantu Warga Saat Pandemi, Pengembang GKR Siapkan Rumah Subsidi di Kedamean Rp100 Jutaan
"Properti tersebut baru mengantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang), namun sudah membangun ratusan rumah," ungkap Sekretaris PDIP Gresik ini.
"Hasil rapat di Kantor Kecamatan Menganti merekomendasikan agar pembangunan perumahan Royal City dihentikan," sambungnya.
Ditegaskan Mujid, perumahan itu harus ditutup hingga PT. Berkat Jaya Land mampu melengkapi semua perizinan yang ada seperti Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), IMB (izin mendirikan bangunan), dan pengurusan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Achmad Nuruddin membenarkan, kalau pihaknya telah menghentikan aktivitas pembangunan perumahan Royal City milik PT. Berkat Jaya Land. "Ya, kami hentikan dan kasih segel karena aktivitasnya belum kantongi izin," katanya kepada BANGSAONLINE.com.
Sayang, pihak PT. Berkat Jaya Land selaku pengembang perumahan Royal City belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News