Mulai Terima Tunjangan, Mobil Dinas Anggota DPRD Harus Dikembalikan

Mulai Terima Tunjangan, Mobil Dinas Anggota DPRD Harus Dikembalikan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring telah disahkannya perda hak administratif anggota dewan terkait pemberian tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, maka ada konsekuensi tegas berupa pengembalian mobil-mobil dinas yang dipinjam pakai dari pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan membenarkan bahwa mobil operasional yang selama ini digunakan sebagian besar anggota legislatif harus dikembalikan. Hal ini menjadi konsekuensi, seiring dengan kebijakan pemerintah daerah yang tak mampu untuk “membelikan” mobil baru bagi anggota legislatif.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dalam regulasi sudah termaktub, bilamana pemerintah daerah yang tak mampu menyediakan mobil sesuai standard yang ada, bisa menggantinya dengan bentuk tunjangan.

“Karena tak mampu menyediakan mobil dinas yang layak, Pemkab memilih opsi untuk memberikan tunjangan. Sebab, untuk belanja mobil baru yang sesuai dengan ketentuan PP, Pemkab tidak mampu,” beber Dion saat ditemui di kantornya.

Konsekuensinya, kata Dion, mobil-mobil yang selama ini digunakan, harus dikembalikan kepada Pemkab Pasuruan.  Hal tersebut menjadi ketentuan, jika anggota dewan menginginkan tunjangan tersebut diterimakan.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

"Pimpinan Dewan juga akan segera melayangkan surat yang intinya meminta teman-teman dewan untuk segera mengembalikan mobil yang dipinjam pakai tersebut," tambahnya.

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebanyak 50 orang. Dari jumlah itu, 46 di antaranya menggunakan mobil pinjam pakai. Karena, hanya pimpinan dewan yang menggunakan mobil dinas jabatan. Puluhan mobil tersebut, beragam. Ada Toyota Avanza, Rush hingga Innova.

Seperti diberitakan sebelumnya, mengesahakan Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Perda tersebut menindaklanjuti PP nomor 18 tahun 2017. Dalam kebijakan baru itu, anggota DPRD diberikan tambahan fasilitas.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

Bukan hanya tunjangan perumahan yang selama ini sudah didapatkan. Tetapi juga, fasilitas mobil jabatan yang dimiliki setiap anggota dewan. Bila tidak, mobil jabatan itu bisa digantikan uang berbentuk tunjangan mobil dinas jabatan. Nilainya pun tak sedikit. Karena diproyeksikan tunjangan mobil untuk anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bisa mencapai Rp 7 juta per bulan. Jumlah tersebut, belum termasuk kenaikan tunjangan lainnya.

Bila terealisasi, maka anggota DPRD Kabupaten Pasuruan diproyeksikan bisa memiliki pendapatan hingga kisaran Rp 30 juta per bulannya. Padahal, saat ini pendapatan dewan sudah mencapai Rp 19 juta per bulan untuk setiap anggota. (bib/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO