OJK Kediri Peringatkan Usaha Gadai Ilegal

OJK Kediri Peringatkan Usaha Gadai Ilegal

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pegadaian ilegal yang beroperasi di wilayah Karesidenan Kediri menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri segera mengambil langkah dengan menindak tegas pegadaian liar tersebut.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Slamet Wibowo mengakui banyaknya usaha pegadaian yang belum memiliki izin resmi. Padahal, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Peraturan ini mengatur tentang kepastian bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran dan perizinan serta usaha dari perusahaan tersebut.

Baca Juga: Lewat FinFest 2024, OJK dan Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

"Sejak terbitnya peraturan tersebut, OJK kembali mengingatkan pelaku usaha jasa gadai yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengajukan pendaftaran dan perizinan usaha. Pendaftaran izin ini paling lambat 2 tahun sejak tentuan tersebut diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2018. Sedangkan untuk permohonan izin usahanya diajukan ke OJK paling lambat 29 Juli 2019," tandas Slamet Wibowo.

Masa transisi selama dua tahun yang diberikan tersebut, imbuh Slamet Wibowo, bisa dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Selama waktu itu pula, OJK memberikan toleransi kepada mereka untuk tetap bisa menjalankan usaha.

Usaha Pegadaian memang cukup berpotensi. Sebab, pelaku usaha jasa gadai berusaha menjawab kebutuhan masyarakat untuk bisa mengakses dana secara cepat. Bahasanya mereka menawarkan produknya secara menggiurkan. Salah satu iklan yang kerap ditemui OJK di lapangan adalah "Hanya dengan BPKB 24 Jam cair."

Baca Juga: Juli 2024, Sektor Jasa Keuangan di Wilker OJK Kediri Terjaga dan Stabil

“Usaha tersebut kalau kami lihat sifatnya musiman. Sering kami melihat iklan di reklame "24 jam langsung cair". Itu yang lagi ngetrend. Masyarakat butuh uang, namun enggan untuk berhubungan dengan leasing, mungkin karena merasa prosesnya ribet,” jelas Slamet Wibowo.

Tetapi di balik kemudahan tersebut, dimungkinkan bunga kredit yang diterapkan pelaku Pegadaian liar ini lebih tinggi dari lembaga pembiayaan lain. Dengan adanya ketentuan tersebut, kadang ketika proses pelunasan kredit akhirnya membebani nasabah dan hingga terjadi kredit macet.

“Lahirnya aturan ini dalam rangka melindungi konsumen. Melalui aturan tersebut, semua akan ditata. Termasuk besar bunga kreditnya dan ketentuan lainnya,” jelasnya. OJK Kediri mengakui belum mendapatkan data pasti jumlah perusahaan Pegadaian di wilayahnya. Tetapi dari pengamatan sementara, khusus wilayah Kota dan Kabupaten Kediri sudah mencapai puluhan. Jumlah ini dipastikan terus bertambah.

Baca Juga: Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Kediri Kenalkan Kontak 157, Bursa Efek, hingga Satgas Pasti

Usaha jasa gadai tersebut umumnya dikelola oleh beberapa orang saja. Fasilitas tempatnya juga banyak yang kurang representatif. Seperti misalnya hanya berupa sebuah rumah yang ditempeli dengan papan nama. Sementara untuk payung hukumnya sebagian masih abu-abu dan ada yang izinnya hanya dari pemerintah daerah.

“Sampai pertengahan Juli 2017, jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha baru 3 perusaha. Dan ketiga-tiganya hanya di wilayah Provinsi DKI Jakarta saja,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan OJK, bentuk badan hukum Pegadaian adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Sedangkan modal disetor minimal pengajuan izin usaha pegadaian Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota atau Rp 2,5 miliar apabila perusahaan pegadaian yang didirikan memiliki lingkup wilayah usaha provinsi.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, OJK Kediri akan Gelar Financial Festival 2024

Slamet Wibowo berharap, seluruh pelaku usaha Pegadaian khususnya, di wilayah kerja OJK Kediri segera mendaftarkan usahanya secara resmi. Dengan demikian mereka bisa tertata dengan baik dan OJK dalam melakukan pemeriksaan keuangan secara rutin. Tetapi apabila jangka waktu pengajuan izin berakhir maka OJK mengancam akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menegakkan hukum. (rif/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO