TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hakim dan Karyawan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kabupaten Tuban jalani tes urine di Ruang Sidang Cakra kantor setempat, Rabu (12/9). Tes urine tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan keterlibatan Hakim maupun pegawai di lingkup PN Tuban terhadap obat-obat terlarang (narkotika).
Agar tidak mengganggu jalannya persidangan, tes tersebut dilakukan pagi sebelum waktu sidang dimulai.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan
- Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
- Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pukul Tangan Keponakan, Nenek di Tuban Ajukan Banding ke PT
- Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, tes urine dilakukan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Polres Tuban sebagai pelaksana teknis. Adapun yang mengikuti tes ini adalah seluruh hakim dan karyawan.
”Hakim maupun karyawan tak luput dari pengecekan, semua ikut menjalani tes urine, total sebanyak 44 orang,” terang Donovan.
Lebih lanjut, Donovan mengatakan tes urine tersebut dilakukan secara mendadak untuk menghindari bocor, dan agar sampel urine yang diambil tidak dapat dimanipulasi. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan RSB Wahyu Tutuko dari Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan pemeriksaan urine.
“Tidak ditemukan positif narkoba, seluruhnya dinyatakan negative,” pungkasnya. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News