TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana terkait gugatan terhadap SDM Polda Jatim dan Kasatreskrim Polres Tuban yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat dinyatakan ditunda, Rabu (22/5/2024). Gugatan perdata itu telah dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa (KCB).
Dalam isi gugatan itu pihak penggugat Kuncoko yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Santoso, melayangkan ke PN atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Divisi BIRO SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
- Pesan Irwasda Polda Jatim di Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolres Pamekasan
- Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
- Pj Gubernur Jatim Terima Piagam dan Pin Emas dari Kapolri di Hari Bhayangkara ke-78
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani kasus tersebut, Uzan Purwadi, menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah sidang pertama, yaitu menunggu kelengkapan para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir. Namun saat sidang dibuka, yang hadir hanya penggugat.
"Tergugat 1 (Polda Jatim) dan 2 (Polres Tuban) hadir, namun tidak membawa surat kuasa. Sehingga legal standingnya tidak sah, jadi kita tunda satu minggu," ungkapnya.
Ia menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Kamis (30/52024) dengan agenda sidang pertama.
"Kami agendakan lagi pada 30 Mei 2024 mendatang," imbuhnya.
Sementara itu, Imam Santoso, menyatakan sidang pertama ini dengan agenda legal standing dan pemeriksaan terhadap legalitas kuasa serta lain sebagainya. Namun sidang ditunda karena pihak tergugat dianggap tidak hadir lantaran tidak memiliki surat kuasa dan tugas dari para tergugat.