Tunjangan Reses Anggota Dewan Pasuruan Tembus Rp 14 Juta

Tunjangan Reses Anggota Dewan Pasuruan Tembus Rp 14 Juta M. Sudiono Fauzan

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para politisi mungkin bisa sedikit tertolong saat melakukan reses pada pertengahan bulan nanti. Pasalnya tiap anggota dewan akan mendapat tambahan tunjangan reses sebesar Rp 14,7 juta rupiah.

Sebelumnya, para wakil rakyat saat melakukan temu konstituan harus nomboki hingga jutaan rupiah dari kantong pribadi. Hal tersebut diakui oleh ketua DPRD M Sudiono Fauzan saat dikonfirmasi Bangsaonline.com, Senin (09/10). Ia menjelaskan, pemberian tunjangan reses bukan inisiatif dari daerah, tapi berdasarkan pada amanat PP no 18 tahun 2017 pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 6.

Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

"Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa tunjangan reses dapat diberikan kepada anggota dan pimpinan dewan saat melakukan kegiatan reses sebesar 7 kali representasi pimpinan DPRD. Pemberian tunjangan reses itu berdasarkan PP no 18 yang dikeluarkan oleh pemerintah," jelas pria yang akrab dipanggil Dion ini.

"Dalam kegiatan reses sebelumnya, teman-teman dewan terkadang karus nomboki kekurangan  biaya reses hingga jutaan rupiah. Rata-rata uang saku konstituen untuk reses anggarannya hanya Rp 23 juta rupiah. Dana tersebut dipergunakan untuk konsumsi, sewa terop dan sound system. Tapi dalam pelaksanaan anggota dewan juga mengeluarkan anggaran sendiri untuk transportasi tamu undangan," bebernya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO