Pimpinan DPRD Berupaya Patenkan Temuan Baru Terkait Tanggal Hari Jadi Kabupaten Gresik

Pimpinan DPRD Berupaya Patenkan Temuan Baru Terkait Tanggal Hari Jadi Kabupaten Gresik Hj. Nur Saidah

GRESIK, BANGSAONLINE.com rupanya benar-benar serius menyikapi dugaan temuan baru soal tanggal HUT (Hari Ulang Tahun) Kota Gresik yang sebenarnya.

Wakil Ketua DPRD, Hj. Nur Saidah, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut di internal. "Setelah itu kami akan merekomendasikan kepada Pemkab Gresik untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/10/2017).

Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim

Nur Saidah sendiri mengakui pihaknya selama ini juga tidak mengetahui alasan Pemkab Gresik merayakan HUT setiap 27 Februari. "Nah, dengan adanya fakta temuan baru bahwa lahirnya Kota Gresik bukan tanggal 27 Februari, apakah Pemkab Gresik akan menindaklanjutinya, semua tergantung dari hasil tindaklanjut dari temuan tersebut," terangnya.

"Karena itu, DPRD akan mempertanyakan kepada Pemkab apa dasar HUT Kota Gresik diperingati tanggal 27 Februari. Kalau tak ada dasarnya ya jangan diteruskan, sebab hal itu bisa menyesatkan generasi kita," kata politikus Partai Gerindra ini.

Mengacu hasil bedah buku karya Abdul Abbas yang berjudul "Jejak Rekam ", disebutkan jika Kota Gresik ditetapkan pada tanggal 1 November 1974.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974. "Seharusnya kalau mengacu PP tersebut kan lahirnya Kota Gresik pada 1 November 1974 dan seharusnya HUT Kota Gresik diperingati setiap tanggal lahir itu. Tapi, faktanya selama ini kan pemerintah memeringati HUT Kota Gresik setiap 27 Februari. Ini yang akan kami telusuri dan kami sinkronkan. Mana yang lebih legal, 27 Februari atau 1 November," terang Nur Saidah.

"DPRD menilai dasar penetapan HUT Kota Gresik pada 1 November 1974 itu sangat kuat. Kalau Pemkab tak punya dasar penetapan HUT Kota Gresik tanggal 27 Februari, ya harus berani merubah pada tanggal 1 November. Dan, tanggal 1 November sebagai HUT Kota Gresik harus dipatenkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkait tanggal HUT Kota Gresik terungkap dalam buku "Jejak Rekam ".

Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Gresik awalnya merupakan ibu kota dari Kabupaten Surabaya. Status tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 1950 di Yogyakarta oleh Presiden RI (Pemangku Jabatan Sementara), Assat.

Dalam perkembangannya, karena kegiatan pemerintahan tingkat Kabupaten Surabaya sebagian besar berada di Gresik, maka DPRD Kabupaten Surabaya mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya diubah menjadi Kabupaten Gresik.

Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Bupati, Gubernur, hingga Presiden. Perubahan tersebut akhirnya ditetapkan melalui PP 38/1974 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya 1 November 1974. PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Soeharto. (m. syuhud almanfaluty/ian/adv)

Baca Juga: Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO