Krisis Legalitas Pertambangan, Pemkab Pacitan Sampaikan Permohonan Dispensasi

Krisis Legalitas Pertambangan, Pemkab Pacitan Sampaikan Permohonan Dispensasi Alat berat tengah mengeruk pasir. foto: ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masa pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana alam di Pacitan tampaknya butuh perhatian cukup serius. Khususnya, legalitas pemanfaatan material alam pasir dan batu.

Sebab hingga saat ini belum satu pun pelaku pertambangan di Pacitan yang mengantongi legalitas perizinan. Padahal di sisi lain, masa pemulihan itu berkait erat dengan pekerjaan konstruksi yang tentunya sangat membutuhkan material pasir dan batu dalam kubikasi cukup besar.

Terkait persoalan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan, Joni Maryono menekankan perlunya koordinasi dengan pemprov maupun pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Hal tersebut ditandai dengan dilayangkannya surat Bupati Pacitan Nomor 540/1728/408.16/2017 tertanggal 7 Desember 2017 tentang Permohonan Dispensasi.

"Kewenangan pertambangan ada di pemprov. Kita sudah koordinasikan dengan Gubernur Jatim c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi, terkait persoalan tersebut," katanya, Jumat (22/12).

Hasil dari langkah koordinasi tersebut, ‎diungkapkan Joni, memang  ada dispensasi pemanfaatan material pasir dan batu, meskipun ada beberapa hal yang harus dipatuhi. Di antaranya, pengambilan material tersebut dilarang di komersilkan, serta berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab wilayah sungai.

"Selain itu, pengambilan material tersebut hanya sebatas untuk pemenuhan kebutuhan rehabilitasi pasca terjadinya musibah bencana alam dan menghindari terjadinya konflik kepentingan," jelasnya.

"Soal batas waktu dispensasi pengambilan materia‎l alam tersebut akan ditentukan oleh bupati dengan memperhatikan kemajuan dari langkah-langkah pemulihan tersebut," pungkasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO