Diduga Tak Kantongi IMB, Dispol PP Gresik Segel 2 Pabrik

Diduga Tak Kantongi IMB, Dispol PP Gresik Segel 2 Pabrik Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin saat memimpin penyegelan pabrik tak ber-IMB.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menyegel pabrik yang berdiri tanpa dilengkapi izin. Kali ini, dua pabrik di wilayah Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas yang disegel.

Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa kedua pabrik itu adalah PT. Inti Prospek dan PT. Tirta Bumi. "Keduanya berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Achmad Nuruddin, Kamis (25/1/2018).

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Menurut Nuruddin, pembangunan usaha di Kabupaten Gresik baik berupa pabrik dan lainnya tak diperbolehkan kalau tak dilengkapi IMB. Hal ini mengacu regulasi peraturan daerah Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam pasal 8.

"Kami segel kedua pabrik itu dan kami minta pemiliknya melengkapi izinnya," ungkap mantan Kepala Dishub ini.

Selain itu, bahwa kegiatan usaha, baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran, dan penambahan bangunan harus kantongi IMB. "Kalau tak ada kita hentikan aktivitasnya. Dispol PP tak berhenti sampai di sini, akan terus melakukan penindakan usaha yang tak kantongi izin," pungkasnya.

Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri

Sayang, baik pemilik PT. Inti Prospek dan PT. Tirta Bumi belum bisa dikonfirmasi terkait penyegelan bangunan usaha miliknya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO