​Rakor Pilgub, PDIP Gresik Desak Bawaslu Berani dan Tegas Tindak Pelanggaran

​Rakor Pilgub, PDIP Gresik Desak Bawaslu Berani dan Tegas Tindak Pelanggaran Stakeholder saat deklarasi damai tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA di Pilgub Jatim. foto: syuhud/ bangsaonline.com

Gresik, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder. Rapat ini dalam rangka pengawasan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2018 di RM Joyo Hartono, Jalan Raya Lamongan, Kebomas, Kamis (15/2).

Rapat dihadiri sejumlah stakeholder seperi Kesbangpol, Dispol PP, Inspektorat, PMD, BKD, dan sejumlah partai pengusung pasangan cagub dan cawagub. Dalam rapat tersebut sejumlah stakeholder yang hadir diminta memberikan masukan.

Wakil Sekretaris DPC PDIP Ponco Pratikno meminta pembahasan pelanggaran money politics dan alat peraga disertai pendindakan yang serius. "Percuma kita terus bahas ini kalau penindakannya tak serius," ujarnya. "Percuma kita membicarakan larangan politik uang, sanksi politik uang, namun fakta terjadi tak ada penindakan konkret. Kuncinya, bagaimana punya keberanian untuk menindak," sambungnya.

Ponco pun kemudian mengungkapkan kasus dugaan politik uang yang tertangkap basah dan ada bukti baik saat Pileg 2014 maupun Pilkada Gresik 2015. "Ada bukti itu, pemberi dan yang diberi ada, tapi tak ada penindakan," cetusnya.

Ia juga meminta penindakan serius terhadap penertiban alat peraga. "Jadi kuncinya cuma satu jika ingin menegakkan aturan, harus ada keberanian untuk menindak," terang politikus asal Kedamean ini.

Pada kesempatan ini, Ponco Pratikno juga meminta kepada agar tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran pada Pilgub Jatim.

Menanggapi hal ini, Aang Kunaifi dari Divisi Pengawasan Jatim menyatakan bahwa alat peraga kampanye pilgub harus ditertibkan di luar jadwal kampanye yang telah ditentukan. "Atribut kampanye yang bisa dipasang juga hanya yang sesuai desain yang telah diusulkan dan disepakati," katanya.

"Untuk penertiban alat peraga adalah wewenang KPUD yang meminta bantuan instansi terkait. KPUD bisa minta bantuan Satpol PP dan instansi terkait," jelasnya.

"Terkait money politics, Aang memastikan bahwa yang melanggar pasti akan diambil tindakan seperti ketentuan berlaku. Tentunya kalau bukti-buktinya cukup," jelasnya. (hud/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO