Biarkan APK Liar Bertebaran, ​Bawaslu RI akan Tegur Bawaslu Jatim

Biarkan APK Liar Bertebaran, ​Bawaslu RI akan Tegur Bawaslu Jatim Sejumlah APK yang bukan resmi dari KPU Jatim masih bertebaran di sejumlah titik di Kota Surabaya, diantaranya di kawasan Kecamatan Asemrowo. Foto: IST

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Alat Peraga Kampanye (APK) liar dari tim pemenangan pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilgub Jatim menjadi sorotan masyarakat. Padahal sesuai aturan PKPU No.4 tahun 2017, sejak dimulainya masa kampanye Pilgub Jatim pada mulai 15 Februari 2018 semua APK Paslon yang tidak mendapat persetujuan dari penyelenggara pemilu harus diturunkan karena masuk kategori APK liar. Namun fakta di lapangan, justru masih banyak dijumpai APK Paslon yang berdiri tegak.

Tak ayal, kabar tersebut sampai terdengar Bawaslu RI sehingga dalam waktu dekat akan menegur supaya melaksanakan aturan yang sudah ada.

"Harusnya sejak mulai masa kampanye pada 15 Februari, seluruh APK Paslon baik spanduk, baliho dan bilboard harus diturunkan. Kalau masih terlihat tentu kami akan menegur supaya melaksanakan aturan," ujar Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Ia berharap, berkoordinasi dengan tim kampanye Paslon, KPU dan Satpol PP setempat untuk melakukan penurunan APK liar.

"Tak ada alasan bagi Satpol PP yang tak mau menurunkan baliho Paslon hanya karena perjanjian dengan Biro Reklame. Kalau tim kampanye setelah diberi surat peringatan tetap tak mengindahkan, ya diberi sanksi saja," tegas Bagja.

Sebelumnya, komisioner , Totok Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati tim kampanye paslon untuk segera menurunkan APK liar paslon. Namun kendala di lapangan berdasarkan laporan Panwaslu kabupaten/kota, petugas Satpol PP enggan membantu menurunkan karena tidak ada biaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO