Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di bawah Umur di Blitar Terancam Hukuman Kebiri

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tak hanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, Mohamad Rio Surendra (22) juga terancam hukuman kebiri. Hal itu pasca aksi bejatnya menculik dua anak di bawah umur RS (7) dan D (7) sekaligus mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbanya D.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono menjelaskan selain dijerat pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, pelaku juga bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016.

Menurut dia, dalam Perppu itu disebutkan soal hukuman kebiri, baik dengan menggunakan kimia, maupun dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik. "Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, selain UU perlindungan anak juga terancam Perppu yang mengatur tentang hukuman kebiri," jelas Hery Sugiono.

Diketahui, Moch Rio Suhendra (22) warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat melakukan aksi penculikan anak di bawah umur. Mereka adalah D (7) dan RS (7). Keduanya warga Selokajang, Kecamatan Srengat.

Selain menculik kedua bocah di bawah umur, pelaku juga mencabuli dan menyetubuhi salah satu korbannya D. Sementara RS korban lainnya diturunkan di pinggir jalan daerah Tugurante, karena menangis saat dibawa pelaku mengunakan sepeda motor.

"Dari hasil visum dokter diketahui ada kerusakan pada kelamin korban. Pelaku tidak hanya mencabuli korban tapi juga menyetubuhinya. Aksi bejat pelaku itu dilakikan sebanyak dua kali, pertama di kawasan hutan Maliran kedua di wilayah Garum," jelas Hery Sugiono. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO