​Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye

​Bawaslu Larang Cagub - Cawagub Jatim Branding Mobil Saat Kampanye Totok Haryono, Komisioner Bawaslu Jatim. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur melarang pemilik mobil pribadi atau partai politik memasang gambar dua pasangan Calon Gubernur - Calon Wakil Gubernur Jatim di seluruh bagian kendaraanya (branding) saat kampanye.

Anggota , Totok Haryono ditemui di KPU jatim, Selasa (27/2) mengatakan mobil yang dibranding tidak ada dalam aturan undang-undang pemilu maupun pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan menurutnya, branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.

"Itu kan branding mobil masuk kategori stiker. Nah, stiker itu dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10x5 cm. Sekarang kalau branding mobil berapa ukurannya? pasti melebihi itu," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak panwaslu kabupaten/kota, Dishub dan kepolisian untuk mengawasi mobil branding saat kampanye nanti. "Kami akan kirim surat setelah dilakukan pengesahan alat peraga kampanye dan bahan kampanye ini," ujarnya.

Sementara itu anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pihaknya mendukung langka bawaslu melarang untuk melakukan branding mobil pada saat kampanye.

"Apabila semua sepakat, maka tim Cagub dan Cawagub Jatim dapat menaati peraturan tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur tentang kampanye, selain stiker, kandidat juga diperbolehkan membuat atau mencetak bahan kampanye lainnya, seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, serta payung.

Khusus stiker, selain ukuran yang diperbolehkan hanya 10x5 cm, juga dilarang ditempel di tempat yang merupakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO