​DPRD Jatim Minta Penggantian Nama Jalan Harus Melalui Perda

​DPRD Jatim Minta Penggantian Nama Jalan Harus Melalui Perda Dr. Freddy Poernomo, Ketua Komisi A DPRD Jatim. Foto: Didi Rosadi/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pro dan kontra terus mewarnai wacana penggantian dua  nama jalan di Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Nama jalan yang akan diganti itu meliputi sebagian Jalan Gunung Sari dan separuh Jalan Dinoyo. Jalan Gunungsari diganti dengan Jalan Prabu Siliwangi serta Jalan Dinoyo diganti dengan Jalan Sunda. DPRD Jatim pun menyarankan agar pemprov membuat peraturan daerah (Perda) atas penggantian nama jalan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengingatkan, yang terpenting dari perubahan nama itu adalah tahapan konstitusi harus dilalui. Salah satunya dengan mendapat persetujuan DPRD. Dalam hal ini, Kota Surabaya, sebagai pemilik tempatnya.

Baca Juga: Selasa Petang, Jalan Raya Darmo Surabaya Ditutup untuk Persiapan Hari Juang Polri

"Karena wilayahnya di Surabaya, saya kira locus nya DPRD Surabaya. Walaupun jalannya kewenangannya di provinsi, tapi kewenangan regulasinya di pemkot," ujar Freddy, Kamis (8/3).

Politisi Partai Golkar ini pun meminta agar perubahan nama jalan tersebut tertuang dalam peraturan daerah. Tidak hanya berlandasan Peraturan wali kota maupun Peraturan Gubernur. Dengan begitu landasan hukum penggantian nama jadi sangat kuat.

"Kami belum diajak bicara memang. Itu tidak perlu pemberitahuan kan itu eksekutif. Tapi kalau ditanya tanggapan, saya kira saya sangat setuju mendukung. Memang sudah saatnya nama jalan yang stratgeis bernuansa sejarah. Atau memiliki filosofis negara, misalkan nama raja lalu pahlawan nasional," bebernya.

Baca Juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Deklarasi Tertib Lalu Lintas Bersama Gojek

Ketua Harian DPD Partai Golkar Jatim ini mengakui soal efek dari perubahan jalan yakni, berupa penggantian kartu identitas penduduk hingga adinistrasi perkantoran. Freddy mengungkapkan bahwa itu soal penyesuaian. Dan dirasanya pemerintah tidak akan mempersulitnya.

"Ya, kita lebih mengedepankan masalah kebhinekaan dan bangsa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, usulan perubahan nama itu sudah lama sudah sekitar 2 tahun yang lalu. Dan rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Selain Jalur Bundaran Waru, Polda Jatim Juga Tutup Tiga Jalan Protokol di Surabaya ini

“Pak Gubernur (Soekarwo, Red) sudah tawarkan ke Bu Risma (wali kota Surabaya) dan beliau oke,” kata Gatot.

Karena sudah ada lampu hijau, maka disepakati Wali Kota untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah. Sebab, memang perubahan nama itu harus melalui peraturan daerah.

Terlepas dari itu, diterangkan Gatot, sebenarnya perubahan jalan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Jalan Gunungsari dan Jalan Dinoyo tetap ada.

Baca Juga: Kerap Timbulkan Laka Lantas, Gudang Semen di Sukomanunggal Dikeluhkan Warga

“Kalau Gunungsari dari Joyoboyo sampai pertigaan Jalan Gajah Mada (memiliki panjang 1,9 km). Sedangkan jalan Dinoyo, dari pertigaan Universitas Widya Mandala (UWM) sampai perempatan Keputaran (panjang 300 meter),” tandas Gatot. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO