MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah terhalang libur Hari Kenaikan Isa Almasih, Pemkot Mojokerto baru menindak lanjuti penahanan Walikota Masud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak pemkot melaporkan penahanan orang nomer satu di lingkup pemkot oleh karena sangkaan terlibat kasus pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) kepada Gubenur Jatim Soekarwo, Jumat (11/5) kemarin.
BACA JUGA:
- 5 Raperda Inisiatif Pemkot Mojokerto Digodog Kakanwil Kemenkumham
- Cegah Praktik Politik Uang di Pilwali, Ali Kuncoro Kobarkan Semangat Hajar Serangan Fajar
- Revitalisasi RTH Kelar, Wajah Kota Mojokerto Makin Instagramable
- SDN Kranggan I Kota Mojokerto Terima Tim Audit KemenPPPA dan Satuan Pendidikan Ramah Anak
"Hari ini kami melaporkan tentang penahanan Pak Wali oleh KPK ke Gubernur (Jatim). Melalui email kami sampaikan tentang penahanan itu berikut lampiran surat penahanannya, " papar Plt Sekdakot Mojokerto, Gentur Prihantono didampingi Kabag Humas Chairil Anwar.
Ia berharap dengan laporan tersebut pihak Pemprop Jatim segera menelurkan putusan penting. "Ya harapannya pemprop mengambil putusan terkait dengan penunjukan pejabat pelaksana tugas (plt) walikota. Aturannya kan jelas apabila walikota berhalangan sementara maka tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh Wakil Walikota," katanya.
Menurut dia, UU No 23 tahun 2014 akan dijadikan dasar gubernur melaksanakan perintah tugas. Jika surat perintah tugas ini keluar maka Wakil Walikota Suyitno akan mengambil alih kewenangan Walikota sampai 8 Desember 2018. Atau, jabatan dan kewenangan itu akan disandang sampai tuntasnya masa pemerintahan pasangan bertagline MY ini sampai awal Desember mendatang.
Adanya posisi walikota ini kini amat mendesak. Sejumlah program krusial pemerintahan ini perlu dilanjutkan. Seperti penandatangan 9 raperda yang kini ada di tangan legislatif, prioritas kelanjutan ratusan proyek yang jalan ditempat hingga sejumlah program penting lainnya. (yep/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News