Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD Kota Kediri, Satu Tersangka Ditetapkan

 Kasus Dugaan Korupsi Jasmas DPRD Kota Kediri, Satu Tersangka Ditetapkan KETERANGAN - Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto memberikan penjelasan soal penanganan kasus dugaan korupsi Jasmas DPRD Kota Kediri 2009-2014. foto : arif kurniawan/BangsaOnline

KEDIRI (BangsaOnline) – Setelah melalui proses penyelidikan sekitar 2 bulan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Jalin Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Kediri 2009 – 2014.

Dengan menaikkan status, polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka. Untuk saat ini, Unit Tipikor telah menetapkan RD yang diduga sebagai kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggota dewan lama berinisial DP.

Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan dan memeriksa beberapa saksi sebanyak 29, pihaknya menetapkan RD dan kawan-kawan menjadi tersangka korupsi Dana Jasmas 2013. “Kami untuk sementara waktu, menetapkan saudara RD dan kawan-kawan sebagai tersangka,” ungkapnya, Rabu (3/9/2014).

Disinggung adanya keterlibatan DP yang merupakan mantan anggota DPRD, Budhi mengaku belum sampai mengarah kesitu, karena status DP masih saksi. “Akan tetapi jika terbukti ikut melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan DP juga menjadi tersangka,” ujarnya.

Dalam penyelidikan ini, kata Kapolres, ada sebayak 26 bangunan yang berbentuk Mushola dan MCK di Kecamatan Pesantren Kota Kedri yang diduga bermasalah. Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka ini setelah dana Jasmas cair ke rekening kelompok masyarakat (Pokmas), tersangka meminta kembali dana tersebut untuk dikerjakan sendiri. “Setalah dana cair, mereka meminta kmbali untuk dikerjakan sendiri, dan salah satunya atas rekomendasi dari DP,” ujarnya.

Untuk kerugian Negara, dalam nilai anggaran Jasmas sebesar Rp 350 juta ini, Budhi belum bisa menentukan kerugian negara. “Masih kami hitung berapa kerugian Negara dalam maslaah ini,” jelasnya.

Terpisah, DP, mantan anggota dewan mengatakan, bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui proses Jasmas tersebut dan dia hanya selaku kordinatornya saja. “Kalau masalah itu saya serahkan ke Pokmas, karena yang bertanggung jawab adalah pokmasnya mas, saya hanya kordinator saja,” kata DP melalui sambungan teleponnyo saat dikonfirmasi BangsaOnline.

Untuk Diketahui, tahun 2013 lali, setiap anggota DPRD Kota Kedri mendapatkan dana Jasmas dari APBD Kota Kediri sebesar Rp 350 juta. Dana tersebut berfungsi untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO