Temukan Dugaan Korupsi Lelang Proyek, Jawa Pes Surati Kejari Pasuruan

Temukan Dugaan Korupsi Lelang Proyek, Jawa Pes Surati Kejari Pasuruan Bukti Surat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Maka kami selaku perwakilan swadaya Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang terbentuk suatu wada di Lembaga jaringan Warga Peduli Sosial Indonesia (Jawa Pes) bahwa permasalahan hal tersebut diatas diduga ada pengondisian Penyuapan ke oknum panitia Lelang.

Yang mana suatu Lelang tersebut bisa dimenangkan ketika lelang berlangsung karena sudah ada pengondisian sebelum lelang diumumkan hal ini sangat sering sekali dilakukan oleh M. Yusuf selaku Direktur PT. Bangun Kontruksi Persada juga dikatakan selaku Mafia Proyek.

Maka menurut kami ada sebuah indikasi permasalahn di atas terdapat 3 ( tiga ) unsur untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:

Menyalah gunakan kewenangan, Memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, Menimbulkan kerugian keungan negara.

Bila proses yang sedang berjalan. Walaupun belum kontrak belum berakhir, namun sudah ada indikasi atau "dugaan kuat " adanya penyimpangan bisa atau dapat di kategorikan pelanggaran terhadap UU Korupsi. Menyuap pengondisian adalah usaha yang dilakuakan sesorang untuk mempengaruhi pejabat pemerintah ( pengambil keputusan ) supaya melakukan tindakan tertentu atau supaya tidak melakukan tindakan tertentu dengan melakukan imbalan uang atau benda berharga lainnya. Tindak pidana suap merupakan tindak pidana yang berada dalam satu jenis dengan tindak pidana korupsi yang di tuangkan dalam undang-undang adalah sebagai suatu hadiah atau janji ( "giften" "beloften" ) yang diberikan atau diterima pelaku penyuapan dikategorikan menjadi penyupan aktif ( active omkoping ) adalah jenis penyuapan yang pelakunya sebagai pemberi hadiah atau janji, sedang penyuapan pasif ( passive omkoping ) adalah jenis penyuapan yang pelakunya sebagai sebgai penerima hadiah atau janji. Penyuapan biasanya dilakukan oleh rekanan penyedia kepada bupati, walikota, gubernur, dirjen, menteri, PA/KPA, PKK, panitia penerimaan barang dan jasa dan pengawas pekerjaan, atau kepada anggota pokja ulp. Tujuan penyuapan ini adalah agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari rekanan penyedia, atau juga supaya pengelola kegiatan menerima barang/ jasa yang diserahkan rekanan dimana kualitas dan atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Demikian Surat Pengaduan kami supaya bisa mengetahui diproses bahwa banyak persoalan atau pelaku korupsi di Wilyah Kabupaten Pasuruan mulai dulu atau banyak penyimpangan rekanan ( kontraktor) yang indikasinya ada sebuah penyuapan pengondisian ke pihal oknum panitia lelang atau dinas terkait di pemerintahan Kabupaten Pasuruan supaya bisa jadi pemenang peserta lelang yang diinginkannya, hal ini sangat ironis bahwa mavia-mavia proyek harua bisa dibrantas karena UU Korupsi harus ditegakkan atau di brantas dengan aturan hukum yang ada di negara ini. Besar harapan kami dari DPD jawapes indonesia bisa terbongkar semua permasalah Korupsi diwilayah Kabupaten Pasuruan, sekian atas kerja samanya kami ucapkan Terima kasih.

Oja, Kasi Intel Kejari Kab Pasuruan saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui telah terima surat.

"Namun sampai saat masih di bahas sama pimpinan. Nanti saya akan panggil dari pihak ULP dulu, itu benar lelang ada pengondisian tidaknya," kata Oja. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO