KPU Proses PAW 3 Anggota DPRD Lamongan, Tinggal Ajukan ke Gubernur

KPU Proses PAW 3 Anggota DPRD Lamongan, Tinggal Ajukan ke Gubernur Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lamongan sudah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.

“Dua orang dari Partai Demokrat, yakni mantan Ketua DPRD H. Kaharudin dan H Amir. Sedangkan pengajuan dari PKB atas nama H Sukandar,” kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Menurut Ghozali, H Kaharudin akan diganti oleh Kadam Mustoko, H Amir akan diganti Sudjono, sedangkan H Sukandar akan digantikan Mohammad Sirojjudin.

“Calon pengganti dalam PAW ini sesuai dengan urutan perolehan suara pada Pemilihan Legislatif pada 2014 lalu,” ungkap Ghozali

Sementara, Sekretaris Drs. H. Aris Wibawa ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas dari KPU Jumat (20/7) siang terkait berkas PAW dari Demokrat dan PKB. "Sudah diterima dan di berita acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD hasil pemilu 2014," ujar dia.

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Selanjutnya, kata Aris, berkas PAW akan dikirim ke Gubernur Jatim melalui Bupati Lamongan. "Kita akan segera mengajukan ke gubernur melalui pak Bupati, Insya Allah Senin (23/7) kita serahkan," pungkas dia. (qom/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO