Camat Jenu, Kades Remen, dan Mentoso Dilaporkan Warga ke Polisi

Camat Jenu, Kades Remen, dan Mentoso Dilaporkan Warga ke Polisi Puluhan warga saat meluruk Mapolres Tuban untuk melaporkan Camat Jenu, Kades Mentoso, dan Kades Remen.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu mendatangi Polres Tuban, Senin (30/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan Camat Jenu, Moch Maftuchin Riza atas dugaan pemalsuan persetujan warga terhadap penjualan tanah untuk keperluan proyek pembangunan Kilang NGRR yang merupakan proyek join antara Pertamina dan Rosneft.

Selain Camat Jenu, warga juga melaporkan Kepala Desa (Kades) Remen, Eko Prasetyo dan Kades Mentoso, Saji. Pasalnya dalam surat pernyataan yang beredar di warga, keduanya diduga turut menandatangani surat tersebut, seolah-olah ada kesepakatan warga untuk menjual tanahnya kepada Pertamina-Rosneft.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga

Dalam surat pernyataan tersebut, juga tertuang bahwa warga memberikan hak kepada Bank BNI Cabang Tuban untuk mengelola pembayarannya.

Laporan ini diwakili oleh empat warga yang bertandatangan disertai materai 6000. Pelapor yakni tiga warga Mentoso, Suwarno, Wido, dan Harminton, serta pelapor keempat adalah warga Remen, Sutrisno.

Baca Juga: Abaikan Pencemaran Lingkungan, PT Indo Mina Bahari di Tuban Didemo Warga

Suwarno menjelaskan, masyarakat Desa Remen dan Mentoso tidak pernah membuat kesepakatan semacam surat tersebut. Menurutnya, masyarakat juga banyak yang menolak saat dimintai persetujuan oleh Camat Jenu maupun Kades Mentoso dan Remen dalam musyawarah.

"Sampai saat ini masyarakat masih kukuh menolak untuk menjual tanah kepada proyek Pertamina-Rosneft," tegasnya.

"Kami laporkan ketiganya, karena dengan adanya peristiwa itu masyarakat sudah dirugikan. Harkat dan martabat masyarakat sudah direndahkan, sehingga menimbulkan adanya saling curiga antara satu dengan yang lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Sambil Bawa Alat Dapur, Puluhan Emak-Emak Geruduk PT SAG Tuban

Sementara warga Desa Remen, Rusdiono mengungkapkan bahwa surat persetujuan yang ditandatangani Camat Jenu, Kades Mentoso, dan Kades Remen adalah palsu. Hal itu terungkap setelah masyarakat melakukan aksi demo di Kantor Kecamatan Jenu pada Jumat (6/7) lalu.

"Untuk foto copy suratnya sudah kami lampirkan. Peristiwa pidana ini sudah terjadi, pengakuan sudah diungkap dan bukti tertulis sudah didapat. Pelakunya oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Tuban yang hingga hari ini Senin 30 Juli 2018 masih berupaya untuk terbangunnya Kilang NGRR Tuban. Kini masyarakat menuntut keadilan yang diawali dengan melaporkan Moch Maftuchin Riza, Eko Prasetyo, dan Saji untuk diajukan ke sidang pengadilan," terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Iptu Dean Tomy R mengakui sudah menerima laporan dari warga Remen dan Mentoso. Namun, ia mengatakan bahwa laporan tersebut masih perlu dilengkapi, yakni terkait tujuan laporan dan identitas KTP pelapor.

Baca Juga: Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog

"Dokumen pelaporannya masih ada kekurangan, dan perlu segera dilengkapi," katanya.

Terkait hal ini, Camat Jenu Moch Maftuchin Riza mengaku belum mengetahui adanya warga yang melaporkan dirinya ke polisi. Sedangkan Kades Remen dan Mentoso hingga berita ini diturunkan belum merespon saat dikonfirmasi. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO