Pengajuan Perceraian Tinggi, Ribuan Wanita di Blitar Bakal Menjanda

Pengajuan Perceraian Tinggi, Ribuan Wanita di Blitar Bakal Menjanda Humas Pengadilan Agama Blitar, Muhammad Fadli.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ribuan wanita di bakal segera menyandang status janda. Pasalnya di wilayah Kabupaten dan Kota sejak Januari hingga Juli, tercatat sudah ada 1.841 pengajuan perceraian, ke Pengadilan Agama (PA) .

"Dari 1.841 pengajuan yang masuk, sebanyak 1.129 merupakan pengajuan cerai gugat. Atau pengajuan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan. Sedangkan 712 sisanya merupakan pengajuan cerai talak oleh pihak pria," jelas Humas Pengadilan Agama , Muhammad Fadli, Rabu (1/8/2018).

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI

Menurut dia, kasus cerai di disebabkan berbagai faktor. Banyak alasan yang membuat pasangan suami istri yang akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya. Jika dilihat dari pihak wanita, perceraian lebih disebabkan karena faktor ekonomi. Apalagi banyak di antaranya berprofesi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi.

Sehingga salah satu pihak memutuskan untuk bercerai dengan meminta bantuan dengan pihak pengacara. Sementara jika dilihat dari sisi suami, banyak yang mengajukan cerai dengan alasan sudah tidak ada kecocokan.

"Alasan pasutri ini memilih bercerai macam-macam, mulai faktor ekonomi hingga faktor ketidak cocokan yang membuat ada pihak ketiga sehingga menyulut perceraian," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?

Muhammad Fadli menambahkan, saat ini proses pengajuan cerai tersebut sudah ada yang terselesaikan serta juga ada yang masih dalam proses persidangan.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten angkat bicara. MUI menyarankan agar wanita yang sudah berumah tangga untuk berpikir dua kali ketika akan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), agar tidak terjadi perceraian karena pihak istri bekerja menjadi buruh migran.

"Kami tentu prihatin, karena pernikahan itu sebenarnya adalah salah satu bentuk ibadah," ungkap Humas MUI Kabupaten , Jamil Mashadi.

Baca Juga: Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan

Jamil menjelaskan, terpisahnya suami istri karena harus mencari nafkah ke luar negeri, sedikit banyak mempengaruhi niat bercerai. Bahkan hubungan yang jauh ini juga bisa menimbulkan celah munculnya Wanita Idaman Lain (WIL) atau Pria Idaman Lain (PIL). Selain itu kesenjangan ekonomi antara pihak istri dan suami juga bisa menjadikan selisih yang berakhir perceraian.

"Menikah itu kan sebenarnya menuju ketenteraman dan ketenangan hidup. Untuk itu, sebenarnya mencari nafkah baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah tupoksi suami. Sedangkan istri tugasnya adalah mengasuh anak dan mengurus rumah tangga," paparnya.

Namun, jika terpaksa pihak istri harus bekerja bahkan sampai menjadi TKW, pihaknya meminta agar istri tetap dibekali dengan kemampuan dan pengetahuan agama agar tidak terjadi perceraian.

Baca Juga: Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku

"Jika memang terpaksa harus bekerja, istri harus dibekali dengan pengetahuan keagamaan agar menjadi benteng dari ancaman perceraian," imbuhnya.

MUI juga tak mau nerpangku tangan terkait fenomena ini. MUI mengaku bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten , Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pembinaan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, pihaknya juga rutin memberikan pembekalan dan pemahaman kepada calon pengantin. Termasuk, kerja sama dengan lembaga sekolah sebagai terobosan untuk memberi pembekalan tentang pernikahan dan rumah tangga sejak dini. (ina/rev)

Baca Juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO