​Tujuh Menteri Teken RPP Jaminan Produk Halal

​Tujuh Menteri Teken RPP Jaminan Produk Halal Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) telah diparaf (diteken) oleh menteri-menteri terkait.

Menurutnya, ada tujuh menteri yang turut memberikan paraf Rancangan PP JPH. Mereka yakni Menteri Agama, Menko Bidang PMK, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Buka Bimtek Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka

"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani," ujar Sukoso, di Jakarta, Senin (07/01) kemarin.

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor , membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi akan dilaksanakan di BPJPH," tegasnya.

Baca Juga: Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Sukoso pun menjelaskan, bahwa penyusunan Rancangan PP JPH telah melalui proses yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak Oktober 2014, atau sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diundangkan.

Bukan hanya memakan waktu yang cukup panjang, proses penyusunan RPP JPH sejak awal telah melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

"Sepanjang September 2015 hingga Juli 2017 saja, kami mencatat telah dilakukan 20 kali pertemuan guna melakukan perumusan dan pembahasan RPP JPH oleh Tim Panitia Antar Kementerian (PAK)," jelas Sukoso.

Proses tersebut menurutnya terus bergulir hingga Desember 2017. "Di bulan Desember 2017, itu kali pertama draft RPP JPH hasil harmonisasi antar lembaga disampaikan dari Kemenkumham ke Sekretariat Negara," lanjut Sukoso.

Nyatanya, proses tersebut tak selalu berjalan mulus. Draft RPP awal tersebut dikembalikan lagi oleh Sekretariat Negara pada Februari 2018. Maka menurut Sukoso, sepanjang tahun 2018 dilakukan berbagai pertemuan trilateral maupun bilateral antara kementerian untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Berikut 5 Pesan Kemenag Lamongan untuk ASN

"Sekurangnya, telah dilakukan sebanyak 36 kali FGD untuk membahas draf RPP JPH tersebut," lanjut Sukoso.

Titik terang makin terlihat, ketika pada 7 November 2018, Sekretariat Negara mengirimkan surat permohonan paraf atas RPP JPH yang ditujukan kepada tujuh kementerian. Dengan diparafnya RPP JPH oleh Menko PMK di akhir 2018 lalu, diharapkan proses lahirnya PP JPH makin cepat terlaksana.

"Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi ," harap Sukoso. (ian/rev)

Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO