Tafsir Al-Isra' 23: Menceraikan Istri Tercinta atas Saran Sang Ayah

Tafsir Al-Isra Ilustrasi.

Oleh: Dr. KH A Musta'in Syafi'ie M.Ag

Al-Isra': 23

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata

23. Waqadaa rabbuka allaa ta’buduu illaa iyyaahu wabialwaalidayni ihsaanan immaa yablughanna ‘indaka alkibara ahaduhumaa aw kilaahumaa falaa taqul lahumaa uffin walaa tanharhumaa waqul lahumaa qawlan kariimaan

Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman


TAFSIR:

Fuqaha' membahas soal sejauh mana perintah orang tua itu berkekuatan hukum menurut syari'ah agama, dan sejauh mana perintah itu harus dituruti. Batasan terjelas adalah ketika perintah maksiat, maka tidak boleh dipatuhi. Sedangan perintah yang berobyek amal mubah, maka kekuatan perintah orang tua itu menaikkan derajat hukum mubah menjadi sunnah.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Memetik Hikmah dari Kepemimpinan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman

Jika yang diperintahkan itu berhukum sunnah, maka perintah itu menguatkan kesunnahan amal tersebut. Walhasil, mematuhi perintah orang tua itu amal ibadah berpahala.

Abdullah ibn Umar pernah bertutur, bahwa dia pernah menikahi seorang wanita yang sangat dicintai. Tapi sayang, ayahnya, yaitu Umar ibn al-Khattab membencinya, lalu Umar menyuruh Abdullah agar menceraikan. Ibn Umar bimbang dan menghadap Rasulullah SWT meminta fatwa. Nabi bersabda : "Wahai Abdullah, turuti perintah ayahmu, ceraikan dia". Hadis riwayat al-Turmudzy, (al-Qurtuby:XI/p.239). 

Disinyalir, hal itu karena Umar ibn al-Khattab melihat mafsadah lebih besar jika Abdullah terus mempertahankan hidup berumah tangga bersama si wanita itu. Tentu saja masalah ini tidak bisa digebyah uyah, dipukul rata, bahwa perintah ayah harus dituruti, melainkan dibutuhkan kearifan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani

Karena, masing-masing kasus punya sifat tersnediri. Mengingat yang menyuruh adalah sekelas Umar ibn al-Khattab R.A. dan yang menguatkan sekelas Rasulullah SAW, maka pasti dengan pertimbangan yang kuat. Hal itu pernah terjadi pada nabi Ismail A.S. yang menceraikan istrinya atas perintah dari sang ayah, nabi Ibrahim A.S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO