Tiga Pengacara di Situbondo Laporkan Pemalsuan Surat Tanah di Sumbermalang

Tiga Pengacara di Situbondo Laporkan Pemalsuan Surat Tanah di Sumbermalang Tiga pengacara dan Burti usai melaporkan pemalsuan surat di SPKT Polres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tiga pengacara di Situbondo melaporkan pemalsuan surat-surat tanah ke Mapolres Situbondo. Tak hanya dilaporkan pemalsuan surat, namun terlapor juga dilaporkan memberikan kesaksian palsu waktu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tiga pengacara masing-masing Badrus SH, Jayadi SH dan Dian SH mengaku ada kejanggalan pada surat-surat tanah yang menjadi sengketa serta kesaksian palsu diduga dilakukan oleh dua terlapor.

“Dasar laporan kami bertiga sebagai PH yang mendampingi klien, Burti (pemohon) sebagai ahli waris dari B Mugi di PN Situbondo, telah mendapati dugaan kejanggalan pada surat pembelian tanah serta saksi yang kita duga memberikan keterangan palsu saat di persidangan,” kata Badrus SH di Mapolres Situbondo.

Menurut Badrus SH, kejanggalan tersebut ditemukan pada surat pembelian tanah yang dilakukan oleh penjualnya kepada pembelinya sekitar tahun 1991, namun materai yang tertera dan ditandatangani itu keluarnya pada tahun 2014.

"Selain itu, juga pada kesaksian salah satu terlapor yang kita duga memberikan keterangan palsu terkait tanah yang bersengketa yang saat ini masih dalam proses persidangan. Kita curiga, masak surat pembelian tanahnya terjadi pada tahun 1991, tapi materainya yang tertera pada surat tanah tersebut tahun 2014. Ini kan sangat janggal sekali. Soalnya surat tanah itu bukan Akta Jual Beli (AJB), melainkan surat biasa yang bermaterai tahun 2014,” terangnya, Senin (28/1).

Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan dugaan pemalsuan surat itu sudah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan.

“Laporannya sudah kami terima. Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh penyidik Pidter dengan meminta keterangan saksi-saksi. Jika dikemudian hari ternyata benar, terlapor akan kita jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” katanya. (mur/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO