Kalau Mau Maju Lagi, Kades di Lamongan Harus Cuti Penuh

Kalau Mau Maju Lagi, Kades di Lamongan Harus Cuti Penuh Agus Hendrawan, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan mewajibkan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk mengambil cuti penuh apabila yang bersangkutan hendak mengikuti prosesi pencalonan kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 Kabupaten Lamongan.

”Bagi Kepala Desa (Kades) yang berniat maju lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” kata Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lamongan, Agus Hendrawan, Rabu (8/5) siang.

Nantinya, terang Agus, akan diangkat atau dibentuk Plt untuk menjalankan tugas sebagai pejabat kepala desa agar pelayanan tidak berkendala. “Plt itu tugasnya akan berakhir jika terpilih atau sudah ada Kades yang definitif,” katanya.

Dijelaskan Agus, ada sebanyak 385 Desa di Kabupaten Lamongan yang bakal menggelar Pilkades pada 15 September 2019. Pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka pada tanggal 10-22 Mei 2019.

Bagi masyarakat atau calon kepala desa (Cakades) harus memenuhi persyaratan. Yakni, minim berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat. “Itu salah satu syarat administrasi,” katanya.

Hingga saat ini, tambah Agus, terhitung mulai tanggal 20 April hingga 9 Mei 2019 masih dilaksanakan tahapan sosialisasi Pilkades serta melakukan penetapan kerja panitia pemilihan kepala desa. Bagi calon, diminta untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan bahwa pendaftarakan bakal diperpanjang apabila terdapat desa yang bakal calon kadesnya kurang dari dua orang. 

"Dalam Pilkades serentak nanti, penetapan Cakades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Kemudian jika sampai terjadi Cakades kurang dari dua orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari," urainya.

"Jika dalam 20 hari ini Cakades masih kurang dari dua, maka Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan. Dan jika sampai ada lebih dari lima orang Cakades, panitia akan melakukan seleksi berdasarkan lima kriteria, yakni lamanya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, lamanya berdomisili di desa setempat dan urutan pendaftaran sebagai calon," ujarnya. (qom/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO