BANGSAONLINE.com - PBB, atau Pajak Bumi dan Bangunan, adalah pajak yang wajib dibayar setiap tahunnya. Pajak terhadap objek berupa tanah dan bangunan ini diatur dalam Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Dulu, bayar PBB harus dilakukan di kantor pajak. Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi, khususnya teknologi pembayaran, pembayaran PBB jadi semakin mudah. Semakin praktis. Kini, Anda bisa mengecek nominal pajak via online. Bayar pajaknya pun bisa dilakukan via online.
Cara cek PBB online
Kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah urusan bayar-membayar PBB. Agar tidak tenggat waktu pembayaran dan akhirnya terkena denda, berikut adalah langkah-langkah mengecek PBB via internet:
1. Carilah situs resmi
Setiap daerah memiliki situs resmi yang bisa dikunjungi. Misalnya, Bekasi memiliki alamat situs pbb.bekasikota.go.id/pbb, Semarang di e-pbb.bapenda.sema-rangkota.go.id, Bogor di pbb.kabbogor.net/login, atau Depok di pbb-bphtb.depok.go.id:8081/CEKPBB.
2. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)
Setelah mengakses situs tersebut, isi kolom yang tersedia. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang kita miliki untuk masuk. Namun, ada pula situs yang harus menggunakan ID dan password.
Selain cara tersebut, Anda juga bisa mengecek tagihan PBB dengan mengunduh aplikasi PBB di Google PlayStore. Atau, bisa mengeceknya melalui layanan short message service (sms). Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, tak ada alasan bagi Anda untuk lalai bayar pajak.
Cara membayar PBB
Setelah mengecek tagihan PBB, jangan lupa juga untuk segera melunasinya. Sebelum membayar, tentu Anda harus mendaftarkan objek pajak terlebih dulu.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu pajak.go.id, subjek PBB harus mendaftarkan objek pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk mendaftarkannya, masyarakat bisa menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang ada di KPP atau KP2KP.
PBB sifatnya wajib sehingga semua pemilik bangunan harus melunasinya sebelum jatuh tempo, yaitu 31 Agustus. Orang yang tidak melunasi PBB akan diganjar denda sekitar 2% setiap bulan. Ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016. Jadi, semakin lama menunda pembayaran dan menunggak, tentu jumlah denda akan semakin besar.
Cara bayar PBB via ATM
Salah satu kanal pembayaran PBB adalah melalui ATM. Hampir semua bank melayani pembayaran PBB. Secara umum, cara pembayaran PBB melalui ATM adalah sebagai berikut :
Klik Berita Selanjutnya