Mulai Hari ini Polres Ponorogo Gelar Ops Patuh Semeru 2019, Ini 8 Sasaran Pelanggaran Prioritas

Mulai Hari ini Polres Ponorogo Gelar Ops Patuh Semeru 2019, Ini 8 Sasaran Pelanggaran Prioritas Rakor dan Lat Pra Ops Patuh Semeru 2019.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - kembali menggelar Operasi Kepolisian dengan Sandi "Ops Patuh Semeru 2019" mulai tanggal 29 Agustus 2019 sampai tanggal 11 September 2019. Dalam rangka persiapan, Selasa (28/9) menggelar Rakor dan Lat Pra Ops Patuh Semeru 2019.

Kegiatan dibuka oleh Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, S.I.K., M.Hum. yang didmpingi Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto dan Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, S.H., M.H.

Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi

Dalam giat itu, Kapolres menekankan peran aktif masing-masing personel Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak pelanggaran, khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan. 

Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, dalam arahannya, Kapolres Ponorogo juga mengimbau anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh Semeru 2019 untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Pelaksanakan operasi ini dengan humanis serta sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedure). Walaupun melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetap kita kedepankan senyum, sapa, salam," Kata Kapolres.

Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus

Tampak hadir dalam rakor tersebut, PJU , Dishub Ponorogo, Satpol PP, Dinkes, Dinas PU, Disdik, penanggung jawab Jasa Marga Kabupaten Ponorogo, serta anggota yang ditunjuk dalam pelaksanaan Ops. Patuh Semeru 2019.

Adapun 8 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Semeru 2019:

1. Pengendara R2 tidak gunakan helm.

Baca Juga: Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo

2. Pengemudi R4 tidak gunakan Safety Belt.

3. Pengemudi melebihi batas kecepatan.

4. Pengendara melawan arus.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polsek Slahung Distribusikan Air Bersih di Banyuripan Ponorogo

5. Berkendara dalam kondisi mabuk.

6. Pengendara anak di bawah umur.

7. Menggunakan HP saat berkendara.

Baca Juga: AKBP Nur Azis, Kapolres Gresik yang Baru

8. Penggunaan lampu rotator dan strobo. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO