Mengaku Pegawai Pertamina, Pria Asal Blora Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Mengaku Pegawai Pertamina, Pria Asal Blora Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah Korban saat dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Tuban, Rabu (30/10).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berbekal ID Card dan pakaian lengkap layaknya karyawan Pertamina, Eko Budiono (37), pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan penipuan hingga meraup puluhan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai karyawan Pertamina Engineering Project Cepu (PEPC) Gas Processing Facility (GPF) Jambaran - Tiung Biru (JTB). Pakaian lengkap dan ID Card itu didapatkan pelaku saat bekerja di PT. Rekayasa Industri (Rekind), yang menjadi sub kontraktor (Subkon) dari PT. Pertamina (Persero).

"Pelaku pernah bekerja di salah satu subkon perusahaan Pertamina, tapi sudah dipecat," terang Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/10).

AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, dalam mencari mangsanya, pelaku mendatangi rumah yang telah menjadi targetnya. Modusnya, pelaku menawari pekerjaan kepada korbannya.

"Pelaku mengaku sebagai Humas Pertamina dan mengiming-imingi korbannya untuk dipekerjakan di proyek Pertamina," jelas Kapolres.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korbannya sebagai syarat agar bisa diterima kerja. Namun, aksi pelaku harus terhenti di tangan Satreskrim Polres Tuban saat bertransaksi dengan korbannya di Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

"Pelaku mampu meyakinkan korbannya kalau dirinya dapat memberikan pekerjaan kepada korban. Namun untuk bisa bekerja, korban harus membayar uang sebesar Rp 5 juta," jelas pria kelahiran kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Perwira dengan melati dua di pundak itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal dan menjanjikan pekerjaan. "Jangan sampai mudah percaya dengan orang yang memberikan janji palsu seperti ini. Korbannya sudah ada 5 orang, dan semuanya dari Tuban," ujarnya.

Kasus tersebut masih terus didalami untuk proses pengembangan lebih lanjut, karena dimungkinkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat. "Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini," pungkasnya.

Dari pengakuan pelaku, uang dari hasil tindak pidana penipuan itu sudah diterima dari korban dan belum sempat dipergunakan. Dirinya juga mengaku memiliki kenalan orang dalam untuk memperlancar aksi kriminalnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (gun/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO