Kasus Piutang Pajak Hiburan Rp 26 Miliar Bergulir di Kejari Batu, Ini Obyek Wisata yang Nunggak

Kasus Piutang Pajak Hiburan Rp 26 Miliar Bergulir di Kejari Batu, Ini Obyek Wisata yang Nunggak Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di Jl. Sultan Agung No.7, Sisir, Kec. Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Masalah piutang pajak hiburan di Kota Batu senilai Rp 26 miliar nampaknya sudah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Hal itu ditegaskan Humas Jawa Timur Park (JTP) Grup, Titik S. Menurutnya, persoalan piutang pajak hiburan ini sudah ditangani Kasidatun Kejari Batu.

"Soal masalah ini jenengan konfirmasi ke Kasidatun Kejaksaan Batu karena beliau yang menangani. Dari pihak kami tidak akan komentar saat ini," ujar Titik saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (24/11).

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri

Sementara itu, Kadispenda Kota Batu, Edy Murtono juga tidak banyak berkomentar. Dia menyarankan HARIAN BANGSA datang langsung ke kantornya, Senin (25/11). Menurutnya, ia siap membeberkan data persoalan ini ke media.

"Besok saja mas datang ke kantor agar lebih jelas. Data-datanya ada di kantor," tuturnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (24/11).

Ditemui terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang (Unibraw) Malang, Andhyka Muttaqin, M.PA mengungkapkan, persoalan piutang pajak hiburan ini termasuk kasus lama yang sedang diungkap kembali oleh DPRD Kota Batu.

Baca Juga: Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN

"Kalau saya melihat, kasus piutang pajak hiburan ini termasuk kasus yang sudah lama. Namun, nampaknya sekarang dipersoalkan lagi oleh dewan," ujar Andhyka yang juga dosen Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw kepada HARIAN BANGSA, Ahad (24/11).

Ia menjelaskan, domain pajak hiburan sepenuhnya kewenangan pemerintah kota/kabupaten. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan UU tersebut, pajak hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, sirkus, akrobat, dan sulap, permainan biliar dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga.

Sementara, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

Baca Juga: 110 Model Tampil Memukau dalam Fashion On The River di Coban Talun Kota Batu

Ditambahkan, jika sampai saat ini belum ada penanganan serius terkait piutang pajak hiburan tersebut, maka akan berdampak pada peningkatan piutang pajak itu sendiri. Kendati begitu, ungkapnya, perlu dilihat apakah pemerintah Kota Batu sudah berupaya memberikan surat teguran atau melakukan penyitaan.

"Perlu ditanyakan pula, apakah sekarang laporan hasil pemeriksaan BPK itu diteruskan atau tidak. Jika tidak, berarti sudah ada kemungkinan diputihkan," terangnya.

Dikonfirmasi tentang hal ini, Kepala Dispenda Kota Batu Edy Murtono kembali enggan berkomentar. "Maaf mas, besok (25/11) saja di kantor biar jelas. Data-datanya sudah ada," tulisnya via WhatsApp.

Baca Juga: Sebanyak 400 ASN Pemkot Batu Ikuti Tes Kebugaran Jasmani

Seperti diberitakan, piutang pajak hiburan di Kota Batu sebesar Rp 26 miliar dipertanyakan lagi DPRD Kota Batu. Pasalnya, hingga saat ini status piutang pajak hiburan tersebut belum jelas. Persoalan ini sudah mencuat tahun 2014. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pajak Daerah (LKPD) Kota Batu tahun 2014, disebutkan bahwa terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh wajib pajak (WP) sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB).

Berdasarkan sumber LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, data wajib pajak yang masuk daftar piutang yang tidak diakui tersebut yaitu Tempat Rekreasi (TR) Batu Night Spectakuler (BNS) senilai Rp 3.786.756.542, TR Jatim Park (JP) I Rp 14.529.110.974, TR JP II Rp 5.832.045.867, TR Se Rp 167.648.227, dan Panti Pijat DGD Rp 239.815.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp 24.555.376.610.

Tidak hanya menjadi temuan dalam LHP BPK tahun 2014, ini juga kembali menjadi temuan BPK tahun 2017. Bahkan nominalnya semakin bertambah menjadi sebesar Rp 26.077.745.311. Jumlah ini merupakan nilai piutang tahun 2017 dan telah diterbitkan SKPDKB namun tidak diakui oleh WP sebesar 25 Miliyar sebagaimana didasarkan pada hasil rekapan JTP grup per 31 desember 2016. (asa/rev)

Baca Juga: Sukses Tingkatkan Pelayanan Pariwisata, Kota Batu Terima Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO