Rekanan Proyek Fiber Optik di Kota Blitar Terancam Diputus Kontrak

Rekanan Proyek Fiber Optik di Kota Blitar Terancam Diputus Kontrak Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar saat melakukan pengecekan di sejumlah titik pembangunan jaringan fiber optik.

"Setelah kami cek di lokasi, ternyata pekerjaan tetap belum selesai 100 persen. Artinya, rekanan tidak menjalankan rekomendasi dari kami sebelumnya. Di mana waktu perpanjangan maksimal 50 hari, tapi kemarin rekanan sanggup menyelesaikan dalam waktu 15 hari," katanya.

Dengan kondisi ini, Komisi III merekomendasikan agar rekanan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan selama batas maksimal waktu perpanjangan sekitar 50 hari. Kalau tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, rekanan terpaksa akan diputus kontrak dan biaya proyek yang dibayarkan hanya sesuai pekerjaan yang terpasang.

"Dari total anggaran proyek sekitar Rp 8,5 miliar, yang sudah dicairkan sekitar Rp 6 miliar, yang masih belum dibayarkan Rp 2,5 miliar," katanya.

Sementara konsultan pengawas proyek, Dody Hermawan mengatakan dari hasil pengawasan temuannya, soal rekondisi yang tidak selesai 100 persen dan pemasangan sambungan kabel yang tidak sesuai perencanaan.

"Posisi sambungan kabel seharusnya tidak boleh terendam air, karena mempengaruhi koneksi. Itu harus diperbaiki semua. Kayaknya, waktunya tidak cukup untuk memperbaiki semua posisi sambungan kabel. Karena jumlah titik sambungan kabel banyak," katanya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan jaringan fiber optik dikerjakan pada 2019. Tetapi, pekerjaan proyek itu tidak selesai tepat waktu. Akhirnya, ada waktu perpanjangan pekerjaan proyek selama 15 hari dengan ketentuan rekanan harus membayar denda. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO