JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diperiksa sekitar 4 jam lebih 20 menit oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Imin keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara sebelumnya ia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Cak Imin yang dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred, mengklaim, tak ada aliran suap terkait proyek tersebut yang diterima politikus PKB.
"Tidak benar (ada aliran uang ke PKB)," kata Cak Imin kepada wartawan ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). Ia datang ke Gedung KPK didampingi Hanif Dhakiri, mantan Menteri Tenaga Kerja RI dan Eko Putro Sandjoyo, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ia juga menjelaskan, sebenarnya ia dipanggil penyidik KPK Hari Kamis (29/1) besok. "Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya diagendakan besok, tapi karena besok saya ada acara, saya minta maju, dan Alhamdulillah selesai, semuanya sudah saya beri penjelasan ya, selesai," kata Wakil Ketua DPR RI itu..
Tim penyidik KPK telah memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap proyek jalan itu. Termasuk Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Sedang politikus PKB Musa Zainuddin telah divonis 9 tahun penjara. Mantan anggota DPR RI dari PKB itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Musa Zainuddin sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin membongkar kasus ini. Namun pengajuannya itu belum diterima oleh KPK.
Klik Berita Selanjutnya