KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Ruang Nusantara lantai 2 Gedung Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (30/1).
Kesepakatan bersama itu dilakukan demi meningkatkan sinergitas antara Pemkot Mojokerto dengan stakeholder di wilayah Kota Mojokerto.
Baca Juga: 7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dalam melaksanakan program pemerataan pembangunan di segala bidang, sangat penting melakukan kerja sama yang dijalin oleh Pemkot Mojokerto dengan Kejaksaan Kota Mojokerto.
Kerja sama yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah. Tentang antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Kesepakatan bersama dengan kejari meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha
“Perlu adanya sinergi antara Pemkot Mojokerto dengan lembaga-lembaga hukum. Harapannya, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Kepada para kepala semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto.
“Apalagi dalam waktu dekat, Pemkot Mojokerto selangkah lebih maju dengan menjadi tuan rumah sendiri pada saat akan perekrutan CPNS Tahun 2020 ini. Dengan penandatanganan tersebut, dapat memperlancar semua kegiatan di Kota Mojokerto," jelas Ning Ita. (ris/ian)
Baca Juga: Peringati Hari Batik Nasional, Pj Wali Kota Mojokerto Wajibkan ASN Berbatik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News