Komisi I Siap Inisiasi Raperda Larangan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik di Sawah

Komisi I Siap Inisiasi Raperda Larangan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik di Sawah Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya korban petani tewas terkena setrum jebakan hama tikus menggunakan kawat teraliri listrik yang dipasang di areal persawahan, membuat bersikap.

Komisi I yang membidangi hukum siap menginisiasi Raperda tersebut, untuk mencegah jatuhnya korban lagi.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

"Sebab, jebakan tikus di sawah pakai kawat teraliri listrik telah banyak menelan korban jiwa dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Ketua Komisi I , Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/2).

Dirinya akan berkoordinasi dengan anggota komisi lain terkait usulan Raperda yang telah lama dinanti-nantikan masyarakat Gresik ini.

"Nantinya, dari rapat tersebut akan ditentukan apakah inisiasi Raperda akan diajukan Komisi I atau komisi lain, karena Raperda tersebut melindungi atau sebagai payung hukum soal pertanian. Nanti kami musyawarahkan dulu. Hasilnya seperti apa itu yang akan kami ambil," terang politikus PDIP ini.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Kalau usulan Raperda itu disepakati di tingkat komisi, maka selanjutnya akan diusulkan ke Badan Pembuat Perda (Bapemperda). "Tahapan-tahapan itu yang kami lalui," jelasnya.

Menurut Jumanto, sudah banyak korban petani yang meninggal karena kesetrum kawat teraliri listrik untuk jebakan tikus. Di Kecamatan Dukun tempat ia berasal, selama 2 tahun ini ada 14 petani yang meninggal tersengat listrik jebakan tikus.

Untuk itu, komisinya siap berdiskusi dengan pemangku kebijakan di tingkat desa mulai kepala desa (kades) hingga komponen lain untuk membahas usulan Raperda tersebut. "Nanti kami juga akan minta masukan untuk rencana pembuatan Raperda itu. Masukan ini sangat perlu bagi kami," jelasnya.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Jumanto menyatakan, keresahan akibat banyaknya korban yang meninggal terkena jebakan tikus dengan kawat teraliri listrik tak hanya terjadi di Kabupaten Gresik. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah lain, seperti Lamongan, Tuban, Ngawi, dan kabupaten/kota lain yang mayoritas mata pencaharian warganya bertani.

Ia kemudian menyontohkan Kabupaten Tuban. Meski belum ada Perda, namun Pemerintah Kabupaten Tuban telah resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.

Bahkan, Pemkab Tuban menggandeng pihak berwajib intens melakukan razia bagi petani yang menggunakan setrum untuk membunuh hama tikus. "Setahu saya Tuban memberlakukan kebijakan itu sejak 2013," kata Jumanto.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Sementara di Ngawi, kata Jumanto, Polres juga melarang petani tak menggunakan jebakan tikus pakai aliran listrik dengan turun langsung melakukan sosialisasi.

Polres memberikan pemahaman bahwa tindakan para petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan kawat dialiri listrik membahayakan orang lain. Tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun.

"Karenanya, jika Raperda itu diangkat, kami akan libatkan penegak hukum juga untuk pembahasannya," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO