Antisipasi COVID-19 di Sekolah, MKKS SMA Tindaklanjuti SE Mendikbud

Antisipasi COVID-19 di Sekolah, MKKS SMA Tindaklanjuti SE Mendikbud Sosialisasikan Surat Edaran Mendikbud terkait pencegahan virus corona.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan tertanggal 9 Maret 2020, mendapat respons positif Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Batu, Drs. Pamor Patriawan, M.M.

Ia katakan, surat edaran itu akan segera ditindaklajuti dengan meminta kepada semua kepala SMA untuk melakukan berbagai hal sesuai surat edaran tersebut di lingkungan lembaganya masing-masing.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Tanggulangi Bencana, BPBD Kota Batu Gelar Pelatihan SPAB

"Saya akan segera melakukan koordinasi terkait surat edaran ini dan meminta kepada semua kepala sekolah, khususnya di jenjang SMA untuk melaksanakan petunjuk yang tertera di surat edaran Mendikbud itu," ujar Pamor Patriawan yang juga Kepala SMA Negeri 2 Batu dan Plt Kepala SMA Negeri 1 Batu, Kamis (12/3).

(Pamor Patriawan)

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Beri Kejutan untuk Sugiat, Guru Inspiratif di SDN Sumbergondo 2

Ia katakan, khusus di SMA Negeri 2 Batu dan SMA Negeri 1 Batu, pihaknya sudah menyosialisasikan surat edaran ini kepada guru dan peserta didik.

Diharapkan, dengan adanya upaya dini pencegahan virus corona di lembaga pendidikan ini, maka peserta didik bisa nyaman dalam belajar dan bersosialisasi di sekolah.

Ia menungkapkan, dalam surat edaran itu, Mendikbud meminta agar peran UKS atau unit pelayanan kesehatan di lingkungan sekolah dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: 57 Siswa SMAN 2 Batu Lolos SNBT 2024, Berikut Daftar Namanya

Selain itu, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Di samping itu, memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik,dan fasilitas lain yang sering terpegang tangan.

Selain ditujukan ke kepala sekolah di lembaga pendidikan menengah, surat edaran itu juga disampaikan bagi pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO