​Bahtsul Masail PBNU: Orang Positif Corona Dilarang Salat Jumat

​Bahtsul Masail PBNU: Orang Positif Corona Dilarang Salat Jumat KH Afifuddin Muhajir. foto: istimewa

Meski demikian, jika pasien corona itu tetap ngotot melakukan salat Jumat, maka salatnya tetap sah. Karena larangan itu tidak berasal dari soal salat Jumat-nya tapi faktor eksternal, yaitu menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Poin kedua dari edaran itu menyebutkan, jika umat Islam berada di kawasan zona merah virus corona, maka dianjurkan salat dzuhur di rumah masing-masing, tidak menggelar salat Jumat di masjid. Sebab di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual. Di sini penularan virus corona tidak hanya berstatus udzur tapi menjadikan larangan menghadiri salat Jumat.

Selain itu menghadiri atau menggelar salat Jumat sama halnya dengan melakuan tindakan membahayakan diri sendiri.Ini masuk dalam keumuman firman Allah QS Surat An-Nisa: 29 yang artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada dirimu.

Poin ketiga, umat Islam yang berada di zona kuning virus corona, maka penularan virus itu masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu virus corona tidak menjadi larangan tapi hanya menjadi udzur salat berjamaah dan salat Jumat. Sebab menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (udzur) tidak melakukan salat Jumat dam jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal. Yaitu kekhatiran keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran hilangnya harta benda.

Bagi umat Islam yang berada di zona kuning dianjurkan mengambil rukhshah (dispensasi) dalam syariat Islam, yaitu memilih salat dzuhur di rumah masing-masing ketimbang salat Jumat di masjid. Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allah senang manakala rukhshah-rukhshahnya (keringanan-keringanannya) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan. (HR At-Thabrani dan Al-Baihaqi).

“Dalam menghadapi penularan cepat virus corona ini, maka penting bagi umat Islam untuk memadukan sikap tawakkal dan waspada, sebab keduanya merupakan prinsip ajaran Islam,” pungkas edaran itu.

PBNU itu digelar setelah mencermati keterangan para ahli, para dokter dan sikap pemerintah RI, tentang virus corona yang sangat membahayakan bangsa Indonesia. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO