PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pacitan menyatakan pihaknya selama ini belum menentukan konsep belajar di rumah bagi siswa didik. Daryono, Kepala Disdik Pacitan menyatakan pihaknya selama ini hanya menentukan jam belajar di rumah bagi para siswa didik, mengacu surat edaran Bupati Pacitan.
Daryono juga mengaku belum meralat edaran yang telah disampaikan ke semua sekolah, terkait jadwal pelaksanaan belajar di rumah.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Sampai saat ini ketentuan belajar di rumah bagi siswa didik berlaku sampai 5 April nanti. Sejauh ini juga belum ada petunjuk lebih jauh," kata Daryono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (29/3).
Daryono mengungkapkan, belakangan sempat beredar aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyatakan, kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei. Siswa baru masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020.
Namun, Daryono menegaskan belum menerima petunjuk lebih lanjut soal edaran tersebut. "Sampai detik ini kami belum menerima petunjuk aturan lebih lanjut. Sehingga kami masih mengacu aturan yang ada," jelasnya.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Sekadar informasi, Surat Edaran dari Kemendikbud itu bernomor: 420/1070-Dindikbud/2020. "Tentang perpanjangan sistem belajar anak-anak, kita menunggu petunjuk dari Pemkab Pacitan," tukas Daryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News