SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif. Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, sebagai pedoman pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan sejak diberlakukan kebijakan.
Pedoman tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua aktivitas di DKI Jakarta mulai dari kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan hingga pendidikan.
BACA JUGA:
- Dukung Penanganan Stunting di Jakarta, Bank DKI Partisipasi Program Pemberian Gizi Cukup
- Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
- Transparansi Pembendaharaan Daerah di Jakarta Semakin Mudah dengan Si Merak Bank DKI
- Hadapi Era Ekonomi Kompetitif, Bank DKI dan Pemprov DKI Beri Pelatihan untuk Pelaku UMKM
Salah satunya, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Inilah poin-poin penting yang harus pembaca BANGSAONLINE.COM ketahui. Materi ini diolah dari berbagai sumber termasuk akun instagram Pemprov DKI Jakarta. Berikut poin-poin itu:
1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
2. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup.
3. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan.
4. Kegiatan perkantoran juga dihentikan. Kecuali sektor-sektor ini yang tetap boleh beroperasi:
A. Kesehatan
B. Bahan pangan
C. Energi
D. Komunikasi dan teknologi informasi
E. Keuangan
F. Logistik
G. Perhotelan
H. Konstruksi
Klik Berita Selanjutnya