Biadab, Pria di Blitar Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD

Biadab, Pria di Blitar Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD Tersangka saat hendak dijebloskan ke tahanan Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial PN (58) diduga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Bejatnya, perbuatan ini dilakukan PN sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD atau saat masih berusia 8 tahun. Perbuatan tercela ini dilakukan PN di kediaman mereka, di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, perbuatan PN sudah dilakukan sebanyak 8 kali. Di bawah ancaman, korban dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya.

"Korban diancam dan dipaksa agar mau menuruti perbuatan jahatnya," ungkap AKBP Fanani, Minggu (12/4/2020).

Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada 15 Februari 2020, sekira pukul 22.00 WIB. Perbuatan pelaku tersebut akhirnya terbongkar oleh kakak kandung korban.

"Kakak korban akhirnya melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar," imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku juga terus dimintai keterangan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Di antaranya hasil visum, kaos dan celana milik korban, serta pakaian dalam korban.

Pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang, perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO